Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan segera matangkan status Saipul Jamil yang diduga selaku sumber suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KPK akan mendasarkan status tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap Saipul serta saksi dan tersangka pada kasus ini.
"Soal status tersangka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyelidikan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).
Laode menegaskan, KPK menilai Saipul Jamil patut diminta keterangan secara mendalam. Pasalnya, perkara suap terhadap Pantera PN Jakarta Utara, Rohadi, ini menyangkut dengan kasusnya pada perkara pelecehan seksual."Karena ini memyangkut kasus dia, dia layak diperiksa," jelas Syarif.
Menurutnya, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung. Pasalnya ada informasi bahwa
Berthanatalia, kuasa hukum Saipul Jamil, diberikan nasihat untuk menemui majelis hakim perkara Saipul. "Penyidik dan penyelidik mengetahui hal itu, info fakta persidangan, itu info tambahan bagi penyelidik dan penyidik KPK," tukasnya.
Saipul Jamil atau akrab oleh penggemarnya disapa Bang Ipul ini, untuk kali pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakut. Pemeriksaan perdananya ini untuk mengkonfirmasi soal sumber uang Rp250 kepada Rohadi.
"Penyidik ingin mengkonfirmasi pertama soal uang apakah SJ (Saipul Jamil) mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, KPK ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap. "Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R (Rohadi) karena perkaranya menyangkut dirinya," pungkas Priharsa.
Diketahui, kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Rabu 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved