Presidential Treshold Masih Diperlukan

Indriyani Astuti
18/7/2016 18:01
Presidential Treshold Masih Diperlukan
(Ilustrasi)

PEMERINTAH tengah menyiapkan konsep mengenai rancangan terkait penyederhanaan undang-undang pemilu. Penyederhanaan UU Pemilu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan serentak pada 2019.

Salah satu masalah yang disoroti ialah karena pilpres dan pileg dilaksanakan serentak, maka muncul wacana ketentuan ambang batas bagi pemilihan presiden (presidential treshold) tidak diperlukan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan apabila hal itu terjadi, implikasinya semua partai politik dapat mengusung calon presiden. Sementara dalam Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Presiden menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Tidak mungkin pakai acuan treshold dari Pileg tahun lalu karena berbeda," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/7). Tapi, menurut Muzani partainya mendukung bila semua partai politik berpeluang mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dikarenakan suaranya tidak cukup pada pileg.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI dari F-Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan terbuka kemungkinan opsi seperti itu. "Kalau bersamaan, dalam penyerdehanaan UU Pemilu nanti kita tetukan apakah misal ambang batas menyangkut kursi partai politik di DPR sekarang dengan didasarkan pada pileg sebelumnya," ucap Rambe.

Hanya saja jika demikian, maka akan menyulitkan partai politik baru sebab mereka belum terpilih di parlemen melalui pemilihan legislatif. Oleh karena itu, Rambe menilai fraksinya cenderung setuju aturan mengenai presidential treshold tidak dihilangkan.

Politikus dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan beranggapan aturan mengenai ambang batas untuk pemilihan presiden masih diperlukan. Menurutnya walaupun semua partai politik berhak mengusung calon, tetapi tetap harus diatur melalui mekanisme treshold.

"Ini yang akan kita cari formulanya, bagaimana kita melakukan kesetaraan antara partai yang sudah eksis di parlemen dengan partai baru," ucap anggota komisi II DPR RI itu," jelasnya.

DPR kini masih menunggu draft penyederhanaan undang-undang pemilu dari pemerintah yang rencananya akan diserahkan pada September mendatang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya