MUNCULNYA potensi pasangan calon tunggal di sejumlah daerah pada pilkada serentak tahun ini dinilai sebagai bentuk kegagalan partai politik. Selain partai tidak mau bersusah payah, fenomena itu menunjukkan parpol telah gagal mencetak calon pemimpin. Calon tunggal dikhawatirkan akan terjadi di beberapa daerah pada pilkada serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang karena begitu kuatnya calon petahana atau kandidat yang sangat populer.
Sebut saja di Surabaya, Kediri, Malang, dan Pacitan, Jawa Timur, serta di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro menilai parpol kini cenderung mendukung calon yang sangat berpeluang menang sehingga kesempatan kandidat lain tak terakomodasi. "Tampaknya parpol tak mau susah. Mendukung calon yang diperkirakan kalah mungkin dianggap sia-sia," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, sikap tersebut buruk bagi demokrasi dan menyebabkan demoralizing parpol. Padahal, lawan tanding harus diciptakan parpol agar kontestasi pilkada lebih mengedukasi. "Di era demokrasi tidak seharusnya muncul calon tunggal." Siti menambahkan, jika calon tunggal muncul karena alasan substansi atau kualitas calon, misalnya kurang kompetitif, itu masih bisa dipahami.
Namun, kalau alasannya karena calon tak mampu bayar uang mahar, hal itu sangat memprihatinkan. Peneliti Pusat Studi Konstitusi, Khairul Fahmi, juga menilai calon tunggal dalam pilkada seharusnya bisa dicegah jika parpol mampu menjalankan salah satu fungsi, yakni mengader atau mencetak seseorang untuk maju sebagai pemimpin.
"Calon tunggal kan muncul karena tidak berani melawan incumbent yang kuat atau karena partai tidak punya calon." Menurutnya, UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak memberikan ruang bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menggelar pilkada.
KPU melalui PKPU No 12/2015 bahkan mengatur jika hingga batas perpanjangan pendaftaran di suatu daerah tetap hanya ada satu calon, pilkada di daerah itu diundur hingga pilkada serentak tahap kedua pada 2017. "Memang tidak mungkin pemilihan dilaksanakan jika hanya ada satu pasangan calon," tutur Khairul.
Pemerintah sendiri tengah mempertimbangkan mekanisme bumbung kosong atau kota kosong untuk mengantisipasi adanya calon tunggal sehingga pilkada berlangsung sesuai dengan jadwal sekaligus untuk melindungi hak kandidat yang mendaftar. Namun, KPU menegaskan opsi itu tak diterapkan selama UU No 8/2015 masih berlaku.
"KPU tidak akan membuat peraturan bumbung kosong itu karena memang tidak ada dasarnya," tandas Ketua KPU Husni Kamil Manik. Manfaatkan kesempatan Agar pilkada tidak ditunda, Husni menuturkan, parpol harus memanfaatkan masa pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli. KPU juga dapat memberikan perpanjangan waktu pendaftaran jika sampai pukul 16.00 waktu setempat di hari terakhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon.
"Perpanjangan hanya bisa diberikan sekali dan berdurasi tiga hari. Parpol harus memperhatikan hal ini dengan serius. Karena ini urusan politik, tentu mereka yang menjadi penyaring terakhir agar ketentuan UU pilkada bisa dijalankan," tegasnya. Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella menampik anggapan bahwa calon tunggal dalam pilkada merupakan kegagalan parpol.
"Bisa saja (kader) siap maju, tapi parpol tidak cukup dukungan," cetusnya. Sekjen PAN Eddy Soeparno malah mendesak KPU mengubah PKPU No 12/2015 sehingga calon tunggal dengan elektabilitas tinggi seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap bisa dipilih. "Dengan begitu, pilkada tidak melahirkan demokrasi semu, yakni memunculkan calon boneka. Itu justru membohongi masyarakat." Di lain sisi, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hassan yakin dalam pilkada nanti tidak akan ada daerah yang hanya punya satu pasangan calon.