Komisioner KY akan Kooperatif Penuhi Panggilan Bareskrim

MI/*/*/X-4
25/7/2015 00:00
Komisioner KY akan Kooperatif Penuhi Panggilan Bareskrim
(MI/Rommy Pujianto)
KOMISIONER Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri akan bersikap kooperatif menghadapi pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (27/7). Taufiq berharap persoalan yang menimpa dirinya segera terurai. "Saya harus hadir. Saya hormati lembaga negara kepolisian agar selesai dan tidak bikin gaduh terus. Habislah energi positif bangsa kita kalau kita gaduh terus-menerus," kata Taufiq kepada Media Indonesia, kemarin.

Panggilan kali ini merupakan kali kedua. Namun, Taufiq belum mengetahui apakah Ketua KY Suparman Marzuki, yang ikut menjadi tersangka, turut memenuhi panggilan Bareskrim. Bareskrim Polri menetapkan Taufiq sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Dalam laporannya, Sarpin menyatakan Suparman dan Taufiq telah mencemarkan nama baik lewat media terhadap dirinya terkait dengan putusan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Akan tetapi, Sarpin tidak menjelaskan bagian mana yang digolongkan sebagai pencemaran nama baik tersebut.

Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi berupa skors enam bulan terhadap Sarpin Rizaldi setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar Sarpin dalam sidang praperadilan tersebut. Sarpin merupakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan atas penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2), Sarpin mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan termasuk menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK sebagai tidak sah. KY juga menilai Sarpin tidak teliti mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan putusan sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat dalam putusan.

Sementara itu, MA akan menindaklanjuti surat rekomendasi KY tentang Sarpin secepatnya. Hal itu dikatakan juru bicara MA Suhadi, kemarin. "Paling lambat 60 hari. Karena menurut undang-undang, jika tidak, rekomendasi itu otomatis berlaku." Komisioner KY Imam Anshori Saleh memastikan surat rekomendasi pemberian sanksi bagi hakim Sarpin Rizaldi diserahkan kepada pimpinan MA Selasa (14/7).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya