Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RAOUL Adhitya Wiranatakusumah, pengacara dari Wiranatakusumah Legal & Consultant, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa setelah sebelum lolos dari operasi tangkap tangan KPK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (18/7).
Ini pertama kalinya Raoul, yang juga tersangka dalam kasus itu, diperiksa Lembaga Antikorupsi itu. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kasus itu bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M Santoso dan Ahmad Yani, bawahan Raoul, pada 30 Juni lalu. Keduanya, ditangkap usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara yang ditangani PN Jakpus.
Saat menangkap Santoso, KPK menemukan S$28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Uang itu berasal dari Raoul yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.
Uang itu diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Majelis hakim PN Jakpus memang baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.
Santoso pun jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Santoso dan Ahmad Yani sudah ditahan KPK. Sementara, Raoul masih bebas lantaran, dari informasi yang dihimpun, saat OTT berada di luar negeri. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved