PANITIA Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tidak merasa terganggu oleh isu yang menyebutkan sebagian dari 48 calon yang lolos seleksi tahap II merupakan para pencari pekerjaan atau jobseeker. Pansel yakin pada akhirnya yang lolos ke tahap akhir pada 31 Agustus 2015 ialah 8 calon yang memiliki kualitas dan integritas mumpuni.
"Sejujurnya saya tidak melihat ada joobseeker. Menjadi pimpinan KPK itu sebuah pekerjaan yang membutuhkan komitmen tinggi. Tantangannya pun besar. Mereka yang mau bersusah payah meng-ikuti proses seleksi yang begitu ketat patut kita hargai," terang juru bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana saat dihubungi, kemarin.
Ia menjelaskan kalau pun ada yang bertujuan untuk mencari makan di KPK, hal itu tidak akan mengganggu ritme karena pansel sudah miliki standar penilaian atas kualitas melalui tahapan seleksi. "Rangkaian proses seleksi ini dirancang untuk mendapatkan pimpinan KPK yang tepat." Betti menjelaskan proses seleksi calon komisoner KPK yang tepat itu dalam arti akan menghasilkan pimpinan baru KPK yang mampu mencegah dan memberantas korupsi secara efektif.
"Bisa membangun institusi KPK menjadi lembaga yang berwibawa dan dapat secara efektif menjalankan fungsinya, yaitu koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," paparnya. Lebih lanjut, ia mengatakan 48 calon yang lolos tahap II berhak mengikuti seleksi profile assessment.
Mereka harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seleksi tahap III pada 27-28 Juli mendatang. Jika tidak membuat pernyataan, otomatis gugur. "Sudah 100% sejak kemarin (48 peserta) sudah menyetujui ikut profile Assessment," ujar Betti. Ketua Pansel KPK Destry Damayanti sebelumnya menjelaskan 48 orang itu mesti membuat pernyataan meng-ikuti seleksi tahap III dan bersedia membuka rekening pribadi untuk diselidiki.
"Selain itu, biodata mereka juga akan kita publikasikan untuk dinilai masyarakat melalui website www.capimkpk.setneg.go.id," urai Destry. Ia juga mngatakan profile assessment bertujuan untuk mengukur potensi dan kompetensi setiap calon. "Tahap seleksi ketiga capim KPK ini meliputi inventory, focus group disscusion, assignment, wawancara, dan presentasi."