Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANYI dangdut Saipul Jamil dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait suap penanganan perkara pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (18/7).
Ini merupakan pertama kalinya mantan suami Dewi Perssik itu berhadapan dengan penyidik KPK.
Keterangan Bang Ipul, sapaannya, dibutuhkan lantaran kasus suap bertalian langsung dengan perkara pelecehan seksual yang menjeratnya.
Namun, Priharsa belum mau bicara banyak soal materi pemeriksaan yang dibidik Lembaga Antikorupsi itu dari mulut Ipul.
"Seorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan," jelas dia.
KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul pada 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.
Mereka ditangkap lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman Saipul. Saat penangkapan itu, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap itu adalah sebesar Rp500 juta.
Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved