Pembuatan Peraturan Daerah bakal Diawasi Ketat

MI/Nyu/Ind/P-3
25/7/2015 00:00
Pembuatan Peraturan Daerah bakal Diawasi Ketat
()
KEMENTERIAN Dalam Negeri akan memperketat penerbitan perda. Hal itu dilakukan setelah menjamurnya perda bermasalah yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar setiap perda harus berdasarkan konstitusi agar tidak menimbulkan konflik sosial yang merusak tatanan kehidupan di daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sony Sumarsono mengaku akan memperketat pengawasan pembuatan perda dengan penguatan kapasitas aparat pemda yang difasilitasi Kemendagri dan bimtek sehingga penyusunan perda tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat. "Kita akan melakukan pe-nguatan kapasitas pemda, baik aparat eksekutif biro hukum maupun DPRD tentang proses penyusunan perundang-undangan melalui fasilitas dan bimtek khusus," jelasnya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, sambung Sony, saat ini Direktorat Jenderal Otda Kemendagri telah membentuk Direktorat Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang khusus memfasilitasi kepala daerah untuk membuat perda. "Tidak hanya mengawasi, tapi juga memfasilitasi dan membibing sehingga memastikan tidak bertentangan dengan UU," paparnya.

Kemendagri pun siap memberikan sanksi terhadap kepala daerah yang membangkang terhadap fasilitas dan bimbingan Kemendagri. Sanksi tersebut mulai teguran tertulis hingga pemberhentian kepala daerah. Sementara itu, terkait 139 perda bermasalah yang digaungkan Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan beberapa perda tersebut memang terindikasi diskriminatif dan tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Di sisi lain, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar memantau semua perda yang bermuatan diskirminasi terhadap isu agama, ras, serta etnik, dan segera mencabutnya. "Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri soal itu," ujar Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya