Kubu Agung Banding

MI/Thomas Harming Suwarta
25/7/2015 00:00
Kubu Agung Banding
(ANTARA FOTO/Nurdin Jafar)
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah. Lilik menjelaskan pelaksanaan Munas IX Golkar di Bali pada 30 November-4 Desember 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Munas IX Golkar di Ancol pada 6-8 Desember 2014 dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," tegas Lilik saat membacakan putusan di PN Jakarta Itara, kemarin.

Dalam menanggapi putusan tersebut, Ketua DPP Golkar versi munas Ancol, Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. "Atas putusan PN Jakarta Utara itu, kami tentu tidak puas dan akan mengajukan banding," ucapnya. Ia mengatakan masalah konflik internal partai, UU Partai Politik telah menegaskan bahwa penyelesaiannya dilakukan melalui Mahkamah Partai.

"Kami selalu menyampaikan bahwa persoalan konflik internal Golkar itu bukan ranah perdata seperti yang diputuskan PN Jakarta Utara. Semua bukti yang disampaikan majelis hakim PN Jakut sudah digelar dalam sidang Mahkamah Partai Golkar," tandasnya. Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian, menilai majelis hakim PN Jakut telah melampaui kewe-nangan dengan menilai putus-an Mahkamah Partai tidak sah.

Putusan Mahkamah Partai Golkar memang ada perbedaan pendapat. Dua anggota, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta mengabulkan gugatan dan menyatakan kubu Ancol sebagai kepengurusan Golkar yang sah. Dua hakim lainnya, Muladi dan HAS Natabaya mengatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Lawrence menilai tidak ada yang salah dari putusan tersebut. Pasalnya, ada tiga jenis putusan mahkamah, yakni menerima, menolak, dan memberikan rekomendasi. "Hakim bilang putusan Mahkamah Partai tidak sah karena majelis hakim berbeda pendapat. Memang berbeda, tapi ada dua hal. Dua hakim mengesahkan Ancol, dua lainnya melahirkan rekomendasi. Memberikan rekomendasi adalah jenis putusan. Di putus-an Mahkamah Partai, Munas Ancol sah dan ada rekomendasi," jelasnya.

Selanjutnya, terkait putusan hakim yang meminta kubu Agung membayar ganti rugi Rp100 miliar kepada Kubu Aburizal, ia menilai tidak ada bukti bahwa Aburizal telah dirugikan nama baiknya sehingga Agung harus membayar ganti rugi. "Ini aneh, harus ada buktinya. Menurut saya, kita akan banding dan minta pengadilan tinggi meluruskan ini," tandasnya.

Tidak ganggu pilkada
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi mediator penyelesaian konflik kedua kubu Golkar, mengatakan putusan pengadilan itu tidak menggangu kesepakatan yang sudah dicapai kedua pihak terkait pengajuan calon kepala daerah dalam pilkada serentak. "Kita sudah sepakat, apa pun keputusan hukum yang berjalan tetap dalam kesepakatan ini, sampai dengan ada inkracht (van gewijsde)," ujar JK.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya