KPK Pastikan Usut Prasetyo Terkait Suap Reklamasi

Cahya Mulyana
17/7/2016 19:22
KPK Pastikan Usut Prasetyo Terkait Suap Reklamasi
(Ilustrasi---MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan lembaganya akan segera mengusut keterlibatan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait suap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Hal itu berbekal fakta persidangan bahwa selain mantan Anggota DPRD dari Faksi Gerindra, Mohamad Sanusi, ada pihak lain disebut-sebut menerima suap yang sama yaitu Prasetyo selaku politisi Partai PDI Perjuangan selaku atasan Sanusi di DPRD DKI Jakarta.

"Itu terungkap di pengadilan ya. Akan didalami lagi nanti tentunya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/7).

Menurutnya, fakta persidangan yang menyebut Prasetyo terlibat aktif pada suap ini akan didalami KPK. Namun, saat ditanya apakah KPK sudah keluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) untuk Prasetyo, Saut mengaku masih rahasia.

"Coba nanti saya lihat lagi sudah sejauh mana kelengkapannya," ungkapnya.

Hal itu dikuatkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya. Ia menjelaskan pada perkara suap terhadap Sanusi ini akan segera dikembangkan dengan menetapkan tersangka baru.

"Oh iya dong pasti akan mendalami (fakta sidang Prasetyo ikut berperan pada suap reklamasi). Secara bertahap nanti kita dalami, bukan hanya Sanusi. Ya bisa saja dalam waktu yang tidak lama kasusnya ada surat penyelidikan baru bahkan mungkin dari penyelidikan kan ada penyidikan baru," tegas Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan, optimisme atas kemungkinan perkara ini memunculkan tersangka baru melalui proses penyidikan baru didasarkan nanti dari proses persidangan kepada tersangka tang saat ini sudah disidangkan.

Itu dari pembuktian Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kan saya bilang dulu, kita terus kumpulkan puzzle-puzzle ini menjadi sebuah posisi perkara yang utuh. Namun perlu waktu untuk itu, sebab fakta persidangan perly digabung gabungkan jadi nanti dari persidangan itu kita kembangkan," tukasnya.

Sebelumnya, ada fakta yang menyebut suap dari pengembang untuk loloskan aturan reklamasi tidak mengalir kepada Sanusi, namun juga disinyalir dinikmati sejumlah Anggota DPRD DKI lain, terutama Ketua DPRDnya, Prasetyo Edi Marsudi.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri, mengungkapkan hal itu saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Se­dayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13/7. Pada BAP itu disebutkan, Mohamad Sanusi menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rakus atas suap dari pengembang reklamasi. Akibatnya, proses pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersendat.

Menurutnya, pada BAP Nomor 45, Pupung membeberkan pembicaraan dengan Sanusi. Sanusi bercerita ihwal tertundanya Rapat Paripurna DPRD DKI untuk membahas raperda tersebut karena ulah Prasetyo.

“Sanusi mengatakan Prasetyo membagi dananya sangat kacau, dia sendiri kebanyakan. Saya (Pupung) minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugianto (Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan),” tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya