PEMERINTAH merencanakan pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan hal itu di Kantor Presiden seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, kemarin.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Dengan kebijakan itu, partisipasi masyarakat bisa tinggi.
"Dari kesimpulan yang kita bahas, saya garis bawahi, secara lisan 9 Desember dapat ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk mendukung partisipasi pemilih," katanya.
Menpan dan Rebiro, Yuddy Chrisnandi, mengatakan segera menerbitkan surat edaran tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada serentak.
Keterlibatan ASN dalam pilkada sudah masuk taraf pelanggaran sedang hingga berat.