Kodifikasi UU Pemilu Diharapkan Rampung Tahun Ini

Ind/Nur/Nov/P-3
17/7/2016 05:30
Kodifikasi UU Pemilu Diharapkan Rampung Tahun Ini
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui Keputusan No 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Januari 2014 secara tidak langsung mendorong semua pemangku kepentingan pemilu untuk melakukan kodifikasi undang-undang (UU) pemilu.

Putusan tersebut menyatakan pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak konstitusional sehingga pada Pemilu 2019, penyelenggaraan dua pemilu itu harus diserentakkan.

Tentu akan menjadi aneh bila pemilu legislatif dan pemilu presiden berlangsung pada waktu yang bersamaan tetapi undang-undang yang mengaturnya berbeda. Untuk itu, pemerintah membentuk tim kajian kodifikasi yang dipimpin Titi Anggraini dengan didukung sejumlah pakar seperti Ramlan Surbakti, Syamsuddin Haris, Saldi Isra, Topo Santoso, Luky Djani, dan Sulastio.

Kodifikasi yang harus segera dilakukan ialah penyatuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Lagislatif) dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengharapkan draf kodifikasi UU Pemilu sudah diserahkan pemerintah kepada DPR paling lambat September sehingga proses kodifikasi bisa rampung tahun ini. "Kami dengar September sudah diputuskan konsepnya dari pemerintah sehingga dapat segera dibahas," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Pembahasannya belum diputuskan, apakah akan dilakukan panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja). "Kalau pansus tetap intinya Komisi II, kalau panja pun demikian," jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Berkenaan dengan itu pula, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan kodifikasi UU Pemilu sangat membantu KPU dalam menggelar pemilihan umum ke depan. Dengan kodifikasi diharapkan tidak ada lagi pertentangan antarpasal yang ada di UU Pilpres, UU Pileg, ataupun UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Tentu, kalau dibahas secara serentak agar pertentangan antarpasal menjadi tidak ada. Jadi, kami tidak terperangkap pada suatu kondisi harus menebak-nebak untuk mencari jalan keluar," terang Hadar.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kodifikasi akan memudahkan penyelenggara pemilu memahami struktur dan esensi UU Pemilu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya