SEJUMLAH pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Romahurmuziy (Romi) kemarin menyomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka mempermasalahkan aturan dalam Peraturan KPU No 12/2015 soal tanda tangan berkas pencalonan kepala daerah oleh dua kepengurusan bagi partai yang berkonflik.
"Di dalam Pasal 36 ayat 4, partai politik tidak bisa mengajukan sendiri, tapi harus dengan lawannya, itu tidak benar. Dalam waktu ini, kami masih punya kewenangan untuk mengubah peraturan KPU tersebut," kata Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat somasi ke tujuh anggota KPU pada Rabu (22/7) lalu.
Dalam surat somasi tersebut tertulis, jika dalam waktu 14 hari anggota KPU tidak mengubah peraturan itu, DPD PPP akan mengambil langkah hukum.
Tak hanya itu, kemarin mereka pun telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas peraturan KPU tersebut.
Hal itu dilakukan karena pada kasus PPP, KPU dianggap telah menyamakan posisi PPP kubu Romahurmuziy dengan kubu Djan Faridz yang tidak memiliki legalitas hukum untuk mencalonkan kepala daerah dalam pilkada.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPW PPP Provinsi Jawa Tengah Abdul Syukur mengatakan pengajuan somasi dan uji materi ke MA itu bukan untuk menunda pelaksanaan pilkada.
Hal itu dilakukan sebagai langkah agar tidak ada celah gugatan dalam pelaksanaan pilkada nanti.
Manfaatkan ruang Saat dimintai tanggapannya, anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengakui terbitnya peraturan KPU itu untuk membuka ruang bagi partai yang tengah berkonflik untuk bisa mengikuti pilkada.
Karena itu, sebaiknya kedua kubu PPP segera mengusung calon yang sama seperti yang saat ini dilakukan oleh Partai Golkar.
KPU menilai SK Kemenkum dan HAM atas kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy belum bisa digunakan oleh KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon dari partai tersebut.
"Jika PPP kubu Romahurmuziy ingin mengusung pasangan calon tanpa melibatkan kubu Djan Faridz, dia harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Nah masalahnya, sekarang waktunya sudah pendek, manfaatkan ruang itu," jelasnya.
Sementara itu di Kantor Presiden, Jakarta, Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan Presiden Joko Widodo berharap semua partai politik dapat mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015, termasuk PPP dan Partai Golkar yang tengah diterpa konflik internal.
Jadi, kalau ada masalah, kata dia, KPU dan pemerintah harus sigap membantu mereka menemukan solusinya.
"Presiden meminta Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Mendagri, dan KPU agar fokus ke Partai Golkar dan PPP untuk membantu kedua partai ini menemukan solusi terbaik agar kader-kader mereka bisa mengikuti pilkada serentak," kata Teten, kemarin.
Sebanyak 269 pilkada yang terdiri dari 9 pemilihan gubernur-wakil gubernur, 224 pemilihan bupati-wakil bupati, dan 36 pemilihan wali kota-wakil wali kota akan digelar serentak akhir tahun ini.
KPU sudah menetapkan waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015. (Uta/Kim/P-1)