STAF pribadi Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Mustofa, mengakui diminta Gubernur Sumut untuk melayani tim pengacara dari kantor hukum OC Kaligis saat berada di Medan. "Saya pernah disuruh antar mereka. Saya layani mereka sebagai tamu," kata Mustofa saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mustofa diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap kepala majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Mustofa yang juga menjabat Wakil Ketua DPD PKS Sumut datang ke KPK ditemani pengacaranya, Razman Arief Nasution, yang juga menjadi kuasa hukum Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti. "Karena ini teman beliau (Gatot), saya otomatis saja, banyak, selalu teman-teman pribadi Pak Gatot yang tidak ada hubungan dengan pemerintahan," ungkap Mustofa.
Namun, ia mengaku tidak tahu kasus yang sedang diusut KPK saat ini. "Tentang yang dipermasalahkan sekarang saya tidak tahu, cuma ketika mereka ke Medan saya yang mengurusi tim pengacara, termasuk OC Kaligis, tapi jarang, tidak pernah mengurus entertainment," ucap Mustofa.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Tersangka pemberi suap ialah OC Kaligis dan Gerry.
Selain Kaligis, kelima tersangka tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Medan pada 9 Juli 2015. Saat itu petugas KPK mengamankan barang bukti berupa uang US$15 ribu (sekitar Rp195 juta) dan S$5.000 (sekitar Rp45 juta) dari ruang kerja Tripeni. Diperiksa lagi Untuk menguak lebih lanjut kasus itu, KPK menjadwalkan akan kembali memerika Gatot Pujo Nugroho dan isti keduanya, Evy Susanti, hari ini. "(Memanggil kembali Gatot) itu proses pendalaman dari berbagai petunjuk yang kami miliki atau kesaksian atau BAP yang sudah diperiksa sebelumnya," papar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, kemarin.
Ia menjelaskan agenda pemeriksaan itu terkait dengan konfirmasi Gatot memerintahkan memberikan suap. Namun, KPK akan menjelaskan bukti petunjuk berupa rekaman pada pembuktian di persidangan. "Itu (rekaman percakapan melalui pesan dari Gatot yang memerintahkan pemberian suap) di pengadilan akan dibuka," terang Adnan.
Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan pemeriksaan kedua Gatot berkaitan penanganan perkara dan melengkapi keterangan pemeriksaan sebelumnya. Pasalnya, Ketua DPD PKS Medan itu dinilai masih perlu dimintai keterangan atas sumber dana dan perintah memberikan suap.
"Memang benar menurut info dari penyidik pemeriksaan Pak Gatot kemarin (Rabu 22/7) belum selesai. Jadi, dalam pemeriksaan tersebut disampaikan pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Jumat (25/7), pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas yang sama sebagai saksi atas tersangka Gerry," terang Priharsa.
Sumber Media Indonesia di KPK menyebutkan KPK memiliki bukti rekaman percakapan berisi perintah Gatot untuk memberikan sejumlah uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (P-3)