Pemerintah Jajaki Kotak Kosong

MI/Arif Hulwan
24/7/2015 00:00
Pemerintah Jajaki Kotak Kosong
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
POTENSI munculnya pasangan calon tunggal dalam pemilihan umum kepala daerah serentak 2015 mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penggunaan sistem bumbung kosong atau kotak kosong sehingga pilkada berlangsung sesuai agenda dan hak kandidat terakomodasi. Seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan potensi adanya pasangan calon tunggal di beberapa daerah menjadi pembahasan serius.

Sebab, hal itu bisa berdampak pada tahapan pilkada serentak. UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengharuskan pendaftaran diperpanjang 10 hari, lalu 3 hari, tatkala hanya ada pasangan calon tunggal hingga masa pendaftaran berakhir. Pendaftaran untuk pilkada serentak 2015 berlangsung pada 26-28 Juli.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12/2015 mengatur, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir cuma ada satu calon, pilkada diselenggarakan pada pilkada serentak berikutnya, yakni pada 2017. Karena itulah, ujar Yasonna, langkah antisipasi termasuk penerapan mekanisme bumbung kosong diwacanakan sehingga pilkada tak perlu diundur.

Menurutnya, pengunduran pilkada akan menghilangkan hak incumbent atau calon yang populer untuk maju pada saat itu. "Namun, belum ada ketentuan mengenai itu (bumbung kosong), masih pikiran kita. Kalau mau melakukan, harus dengan peraturan setingkat UU, tentu dengan perppu. Presiden belum memberikan arahan soal itu," tukas Yasonna.

Bumbung kosong merupakan metode pemilihan klasik di tingkat desa. Bumbung atau bambu dilubangi di bagian tengah untuk memasukkan kertas suara yang tak memilih calon yang ada. Jika jumlah suara di bambu lebih banyak, pemilihan diulang hingga mendapatkan pemenang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengakui ada gejala di beberapa daerah parpol enggan memunculkan calon untuk bersaing dengan petahana atau kandidat populer.

Terlebih, ketika hasil survei lokal memunculkan keunggulan seorang calon hingga 70% seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Begitu pula di Pacitan dan Situbondo (Jatim), Bantul (DIY), dan Kutai Kartanegara (Kaltim). Hanya saja, Mendagri optimistis pilkada akan berlangsung sesuai jadwal.

"Seandainya ada (daerah yang bercalon tunggal), ya tidak ada opsi selain (diperpanjang) 10 hari dulu, lalu 3 hari. Kalau enggak ada (calon tambahan) ya sudah, apa boleh buat," ujar Tjahjo.

Dampak dinasti
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan pihaknya masih berpedoman pada PKPU jika hanya ada satu pasangan calon. "Solusi (bumbung kosong) ini masih wacana, belum kita bahas lagi. Yang pasti untuk saat ini kita masih berpegangan pada PKPU." Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan penerapan sistem bumbung kosong tidak tepat karena pilkada serentak merupakan kegiatan daerah yang selevel dengan kegiatan nasional.

"Tidak bisa, pilkada serentak bukan pemilihan kepala desa yang bisa pakai bumbung kosong." Menurut Saan, peluang munculnya calon tunggal berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi yang melegalkan politik dinasti. Akibatnya, pasangan calon yang bukan petahana atau bukan kerabat petahana merasa percuma bersaing.

PDIP dipastikan akan menggugat PKPU No 12/2015 ke PTUN, MK, dan MA. "PKPU itu menyalahi undang-undang," tegas Ketua DPC PDIP Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Wisnu diusung PDIP untuk mendampingi Tri Rismaharini dalam pilkada nanti.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya