Polri Lakukan Pembiaran Aksi Anarkistis di Yogyakarta

Golda Eksa
16/7/2016 19:39
Polri Lakukan Pembiaran Aksi Anarkistis di Yogyakarta
(Sejumlah anggota kepolisian berjaga di depan Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta---ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama 4 bulan terakhir Polri telah melakukan tindakan represif terhadap 5.000 lebih aktivis asal Papua. Gelombang penangkapan itu terjadi saat mahasiswa hendak menyuarakan aspirasi dibeberapa penjuru Tanah Air.

Kasus terbaru terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I di Jalan Kusumanegara, DIY, Kamis (14/7). Kala itu ratusan personel Korps Bhayangkara bersama organisasi masyarakat setempat menyerang puluhan mahasiswa Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) yang hendak menggelar aksi long march.

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Papua Jefry Wendah, mengatakan PRPPB merupakan gabungan dari sejumlah aliansi mahasiswa. Aksi damai tersebut bertujuan mendukung United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG).

"Kita tidak jadi long march karena ada beberapa ormas di Yogyakarta yang dibekingi aparatur, memblokir asrama. Ini adalah strategi pemerintah untuk membungkam gerakan pembebasan Papua Barat," katanya kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Sabtu (16/7)

Senada disampaikan Ambrosius Mulait selaku perwakilan mahasiwa Papua se Jawa-Bali. Katanya, mahasiswa yang berada di dalam asrama terisolasi. Polisi juga melakukan tindakan kekerasan serta melontarkan kata-kata bernada rasis.

Jelang tengah malam polisi akhirnya melepaskan 7 dari 8 mahasiswa Papua yang sebelumnya telah ditangkap. Sementara satu orang bernama Obi Kogoya yang menderita luka di kaki serta tangan terkilir ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami diolok-olok ormas dengan pernyataan kasar. Saat ingin balas menyerang malah polisi menembakan gas air mata ke dalam asrama. Satu orang teman kami dikejar dan dihajar, padahal tujuannya ingin masuk ke asrama," terang dia.

Tindakan kekerasan yang dilancarkan aparat negara, sambung Veronica Koman, pengacara publik LBH Jakarta, tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum. LBH Jakarta memiliki bukti berupa rekaman video saat ormas dan polisi menghakimi mahasiswa.

Menurut dia, sikap kepolisian di lokasi perkara merupakan cerminan dari abuse of power, yakni bertindak represif dan sistematis. Ia menilai ormas yang terlibat insiden itu adalah bentukan pemerintah dan bukan warga Yogyakarta.

"Pemerintah memainkan konflik horizontal. Buktinya, warga Yogyakarta malah mengirimkan bantuan makanan dan minuman melalui ambulans Palang Merah Indonesia (PMI) menuju asrama, tapi dihadang dan disuruh pergi oleh polisi," terang dia.

Model kasus seperti ini, lanjut Veronica, sudah sering terjadi. Sejak April 2016, LBH Jakarta mencatat 5.000 lebih warga dan aktivis Papua yang hendak berorasi justru meradang di tangan kepolisian.

"Kami mengecam Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) dan Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat atas perlakuan abuse of power. Kekerasan verbal rasial yang dilontarkan itu juga melanggar fungsi polisi," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya