Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti-bukti lain untuk menjerat Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku yang melibatkan empat mantan anggota Komisi V, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan KPK terus memantau jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Maluku tersebut sekaligus mencari bukti-bukti lain dari pemeriksaan para saksi. Hal itu untuk memperkuat kesaksian Damayanti di persidangan yang menyebut Djemy mengatur fee proyek jalan di Maluku.
''KPK masih terus memantau jalannya persidangan, siapa tahu nanti selain dari dia (Damayanti), ada lagi yang menyampaikan di persidangan,'' ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK, kata dia, belum melakukan penyidikan terhadap kader Gerindra tersebut karena harus mencari bukti lain sehingga penetapan tersangka menjadi kuat. ''Tidak serta-merta apa yang disampaikan orang di persidangan dan kesaksian tanpa disertai bukti-bukti lain, bisa langsung dibuka penyidikan baru, tapi itu bisa jadi dasar,'' jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Djemy Francis beberapa kali oleh KPK, kata Priharsa, baru seputar proses pengadaan proyek jalan, bukan mengonfirmasi adanya pembagian jatah (fee) seperti yang diutarakan Damayanti. ''Belum, baru mau tahu peristiwanya seperti apa saja, prosesnya untuk penganggaran proyek jalan,'' tukasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (13/7) lalu, Damayanti menyebut Djemy ikut menentukan usulan fee proyek pembangunan jalan di Maluku. Keterlibatan Djemy diketahui melalui kesaksian Sekjen Kemen PU-Pera Taufik Widjoyono dan Kabiro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Hasanudin di persidangan.
''Menurut kesaksian Pak Sekjen sama Pak Hasan dalam persidangan di pengadilan tipikor, sih begitu. Itu ditentukan di rapat setengah kamar (antara Sekjen Kementerian PU-Pera dan pimpinan Komisi V). Saya sih tidak ikut rapat tertutup setengah kamarnya,'' ungkap Damayanti.
Selain itu, Damayanti mengatakan anggota Komisi V dari F-PKB Fathan Subchi juga menghadiri beberapa kesempatan termasuk pertemuan antara Kementerian PU-Pera dan Komisi V di Hotel Ambara, Jakarta Selatan.
''Kami sama-sama terima undangan (dari Kepala Balai Pengembangan Jalan Nasional IX Kementerian PU-Pera) Pak Amran Hi Mustary untuk sama-sama mengusulkan aspirasi di Maluku. Jadi, sebelum ke Hotel Ambara, kami kumpul terlebih dahulu di ruangan saya,'' jelasnya.
Fathan yang hadir sebagai saksi membantah keterangan Damayanti. Ia mengaku tidak pernah hadir dalam pertemuan yang disebutkan mantan koleganya tersebut.
''Saya tidak ingat pertemuan itu. Saya ingat hanya sekali, saya pamit duluan dan tidak pernah ketemu lagi,'' ujar Fathan.
Damayanti merupakan terdakwa penerima suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PU-Pera. (Nyu/P-3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved