KPK Sita Apartemen dan Mobil Jaguar Sanusi

Nur Aivanni
16/7/2016 09:45
KPK Sita Apartemen dan Mobil Jaguar Sanusi
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 apartemen, 1 rumah, dan 4 mobil milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra Mohamad Sanusi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ''Penyidik KPK menyita aset tersangka MSN (Mohamad Sanusi) itu dalam rangka pengembangan TPPU,'' jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin.

Apartemen yang disita tersebut berada di Pulomas, Jakarta Utara; Thamrin Residence, Jakarta Pusat; Residence 8, Jakarta Selatan; dan Jakarta Residence, Jakarta Pusat; sedangkan rumah terletak di Permata Regency, Jakarta Barat. ''Aset-aset tersebut kita duga dimiliki MSN yang dibeli dari berbagai pihak dan berasal dari hasil korupsi,'' ujar Priharsa.

Selanjutnya, empat mobil yang disita KPK ialah Jaguar bernomor polisi B-123-RX, Toyota Fortuner, Audi, dan Toyota Alphard.

KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 itu sebagai tersangka TPPU pada 30 Juni 2016. Ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sanusi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Aries­man Widjaja terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Ra­perda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. KPK sudah memeriksa 16 saksi terkait dengan TPPU tersebut.

Dalam menanggapi penyitaan itu, pengacara Sanusi, Krisna Murti, menyatakan menghormati langkah hukum KPK. Namun, ia berjanji akan membuktikan di pengadilan apakah aset kliennya itu merupakan dari hasil korupsi atau bukan. ''Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti, nanti dibuktikan di persidangan,'' tukasnya.

Hormati proses hukum
Ketua Dewan DPP PDIP Andreas Hugo Pareira juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mengungkapkan itu menanggapi dugaan keterlibatan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang merupakan politikus PDIP dalam kasus dugaan suap tersebut. ''Itu kan masih dalam proses hukum. Kami mengikuti bagaimana proses hukumnya,'' terangnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menyebut nama Prasetyo saat membacakan BAP Manajer Peri­zinan PT Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7). Pada BAP itu, Sanusi menyebut Prasetyo rakus atas suap dari pengembang reklamasi. Akibatnya, proses pembahasan raperda menjadi tersendat.

''Kami meyakini kader-kader partai melakukan yang terbaik. Kita lihat bagaimana proses hukum. Kami menghormati proses hukum,'' imbuh Andreas.

Dia menilai penyebutan nama Prasetyo masih terlalu dini untuk disimpulkan bahwa dia terlibat. ''Posisinya ini yang masih sangat awal. Yang bersangkutan masih ada waktu membela diri.'' (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya