Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN uji materi terkait dengan keberadaan hakim nonkarier menentang upaya perbaikan peradilan. Sejak awal, konsep hakim nonkarier merupakan amanah reformasi sekaligus kebutuhan dunia peradilan atas desakan publik terhadap kondisi nyata hukum dan peradilan.
''Sekalipun tidak memiliki motif personal, upaya untuk mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan sebagai menafikan perannya selama ini,'' ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, seperti dikutip Antara, di Jakarta, kemarin.
Farid menambahkan, keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu merupakan fungsi utama adanya hakim nonkarier. Hakim karier pun tidak perlu merasa peluang mereka terpangkas oleh jalur hakim nonkarier.
''Lagi pula mau dilihat dari sisi mana pun, rasio perbandingan hakim karier dengan nonkarier tetap lebih besar hakim karier, sehingga alasan menutup peluang bagi hakim karier sangat tidak rasional,'' ujar Farid.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar M Gultom dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kedua pemohon berpendapat syarat hakim nonkarier, yakni memiliki keahlian hukum dan pendidikan doktor bidang hukum, tidak setara dengan pengalaman hakim karier dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan. Syarat hakim agung nonkarier yang mereka nilai lebih ringan tersebut mempersulit hakim karier untuk meraih jabatan hakim agung ketika bersaing dengan kandidat nonkarier.
Tidak logis
Hakim Agung MA dari jalur nonkarier Gayus Lumbuun mengatakan alasan diskriminasi persyaratan antara hakim karier dan nonkarier yang disampaikan pemohon tidak tepat. Syarat berpengalaman dalam profesi hukum atau akademik hukum minimal 20 tahun bagi pengangkatan hakim nonkarier bermakna saat penerapannya di tingkat MA.
Pengadilan di MA, jelas Gayus, lebih bersifat filosofis dengan mempertimbangkan konteks sosilogis, ketimbang sekadar bicara fakta-fakta hukum.
''Kami juga tidak melamar, tapi dilamar MA melalui kampus-kampus,'' cetus akademisi di UI yang juga mantan politikus PDIP itu, di Jakarta, kemarin.
Lebih jauh, Gayus menyatakan hakim nonkarier pun bisa saja menggugat keberadaan hakim karier saat dianggap kadar korupsi di lembaga peradilan makin parah. Logisnya, peluang gugatan terhadap keberadaan hakim karier itu terkait dengan makin banyak terungkapnya kasus suap yang menyeret nama-nama hakim di tingkat pengadilan negeri hingga MA.
Dasar sejarahnya pun ada, yakni penghapusan seluruh hakim di Hong Kong, Timor Leste, Ukraina, dan negara bagian Georgia di AS. Alasannya, korupsi peradilan sangat merajalela.
''Sekarang Indonesia pun sudah sangat parah,'' imbuh Gayus. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved