Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
I Putu Sudiartana, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mulai menggali keterangannya dalam kasus suap.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Pria asal Bali itu pun tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia enggan berkomentar sedikit pun soal kasus yang menjeratnya.
Putu Sudiartana resmi menjadi tersangka baru KPK pada 29 Juni lalu. Dia diduga telah menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat.
KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaria Putu: Noviyanti, orang kepercayaan Putu: Suhaemi, pengusaha bernama Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di empat lokasi yang berbeda pada Selasa 28 Juni 2016. Dalam kasus ini, Putu diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan SGD40 ribu dari Suprapto.
Tujuan dari suap ini agar proyek tersebut terealisasi. Suhaemi yang mengaku memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR RI memberikan janji kepada Suprapto untuk dapat meloloskan proyek jalan senilai Rp300 miliar.
Atas perbuatannya, Yogan Askan dan Suprapto disangka jadi pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved