Yasonna Kecam Aturan Remisi

Arif Hulwan
23/7/2015 00:00
Yasonna Kecam Aturan Remisi
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengecam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurutnya, keharusan menjadi justice collaborator untuk mendapat remisi tidak pas bagi pembinaan narapidana.

Ia pun beranggapan PP No 99 Tahun 2012 akan membuat daya tampung lembaga pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia melebihi kapasitasnya (overcrowded). Ujung-ujungnya bisa terjadi kembali kerusuhan seperti di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada 2013 silam.

"Nggak bener. Karena apa? Nanti ini meledak penjaranya, mulai Desember nanti ini berlaku. LP-nya itu sudah overcrowded, dan itu akan membuat kerusuhan. Ini kan orang-orang yang buatnya enggak ngitung-ngitung itu," cetusnya di Istana Negara, kemarin.

Persyaratan menjadi pihak yang bekerja sama dalam membuka kasus (justice collaborator) kepada penegak hukum, membayar denda, serta memiliki lama hukuman lebih dari 1/3 masa tahanan dibuat pada era Amir Syamsudin-Denny Indrayana.

Awalnya, PP tersebut direncanakan berlaku surut bagi narapidana extraordinary crime. Namun, setelah terjadi kerusuhan di LP Tanjung Gusta, PP tersebut kemudian berlaku bagi narapidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Yasonna menegaskan remisi merupakan hak yang diberikan selektif bagi narapidana yang dipandang sudah memasyarakat. Tugas Kemenkum dan HAM, katanya, membina mereka agar kembali jadi bagian masyarakat.

"Masak orang sudah baik, sudah <>ngaji bener, sudah sembahyang lima waktu, yang (beragama) Kristen ke gereja ikut apa, dan kita tidak berikan pengampunan, kita lebih kejam dari Tuhan. Tuhan saja tidak sekejam itu lo," tegas dia.

Menurutnya, PP No 99 Tahun 2012 wajar untuk dicabut. Yasonna lantas menyodorkan dalih soal lemahnya vonis di tingkat pengadilan. Hakim mestinya menghitung nilai riil hukuman penjara seorang terpidana saat memvonis.

"Dia (hakim) hitung remisi sekian tahun, katakanlah dua tahun. Supaya (hukumannya) murni lima tahun, saya tuntut, putuskan saja tujuh tahun. Kalau ini, orang berbuat baik dapat remisi. Kalau dia tidak berbuat baik, dia jalani tujuh tahun," jelas Yasonna.

Ia justru mendorong transparansi pemberian remisi dengan sistem <>online guna menghindari adanya praktik penyuapan. "Kita mulai tahun ini sudah melakukan uji coba remisi online, meskipun masih ada kekurangan. Semua melalui sistem transparan," tandasnya.

Dukung revisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari F-Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap menambahkan, Komisi III mendukung bila narapidana kasus korupsi mendapat kelonggaran remisi. Ia beralasan pemberian remisi adalah hak terpidana. "Remisi hak terpidana, jangan dirampas," cetusnya.

Menurutnya, bila ingin membuat efek jera bagi koruptor, bukan dengan menghilangkan remisinya, melainkan memberi hukuman berat di pengadilan. "Pemberian remisi harus dikawal, harus ada cek terpidana itu apakah sudah berkelakuan baik, indikatornya seperti apa," tegas Mulfachri.

Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Akbar Faizal menambahkan, tata aturan pemberian remisi harus sesuai yang diatur dalam UU 12/1995 tentang permasyarakatan. "Ketika seseorang sudah menjalani hukuman, tidak perlu ada perlakuan berbeda. Negara harus adil," tukas Akbar.(Nov/Ind/Adi/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya