Kesaksian Gatot Jerat Tersangka Baru

MI/Cah/X-4
23/7/2015 00:00
Kesaksian Gatot Jerat Tersangka Baru
(MI/Rommy Pujianto)
"SAYA letih," keluh Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.32, kemarin. Sesuai janji, Gatot kemarin memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka penyuapan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Setelah mangkir pada Senin (13/7), hasil pemeriksaan perdana terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menentukan posisi keterlibatannya atas total komitmen sebesar US$30.000. "Penyidik memeriksa mereka yang terlibat, baik sebagai saksi, tersangka, maupun memberikan kesaksian keterlibatan mereka. Saya menunggu hasilnya," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di sela halalbihalal di Gedung KPK, kemarin.

Komisi antirasywah belum memastikan siapa lagi pihak lain selain keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan, dan OC Kaligis. Akan tetapi, hasil pemeriksaan terhadap Gatot bisa menjadi dasar untuk menjerat tersangka lain.

"Saya tidak bisa berandai-andai. Kalau nanti dari hasil pengembangan kami memperoleh dukungan bukti kuat, tentu kami ikuti dengan tindakan lain," ujar Ruki. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menambahkan pihaknya sedang mendalami keterlibatan dan sumber suap.

"Kini kami memeriksa sumber keuangan. Istri Gatot (Evi) pasti diperiksa." Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, meminta perkara dugaan suap yang menjerat kliennya segera disidangkan. Menurut Ruki, penyelesaian perkara diusahakan dapat diselesaikan dalam waktu 40 hari.

"Kan baru 10 hari. Kami akan usahakan (cepat selesai). Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan. Kami bekerja dengan tenggat terbatas." Dalam kasus ini, Gerry yang tak lain merupakan anak buah OC Kaligis, diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan ini menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan surat perintah penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan di Sumut. Uang suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1 panitera. Mereka ialah ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya