Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Yuddy Chrisnandi dinilai melanggar etika publik karena telah menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran lalu ke Bandung.
Sebagai pemimpin tertinggi korps aparatur sipil negara (ASN), Menteri Yuddy seharusnya memberikan teladan yang baik.
"Dari sisi etika, Pak Yuddy jelas melanggar. Dia kan panglima PNS, dan dia tidak memberikan contoh. Seharusnya dia memberikan teladan bagi aparatur PNS lainnnya," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi Sugandi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Yogi, sebenarnya tidak ada peraturan yang secara rinci mengatur penggunaan mobil dinas oleh menteri.
Peraturan Menteri Keuangan, kata dia, hanya menjelaskan spesifikasi teknis mobil dinas yang digunakan.
Aturan yang dimaksud Yogi ialah Peraturan Menkeu Nomor 76/PMK 06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan pejabat negara setingkat menteri memiliki dua mobil operasional.
"Nah, tapi yang jelas enggak boleh digunakan untuk keperluan pribadi itu yang pelatnya RI sekian. Kalau mobil (pelat) rahasia satunya (lagi) sebenarnya tidak ada yang secara rinci mengatur. Yang jadi persoalan ialah secara etis, yakni terkait pantas atau tidak di mata publik," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang enggan menanggapi debat kusir Menteri Yuddy yang menyebutkan mobil dinas melekat pada jabatan selama yang bersangkutan menjabat dan bertugas. (Media Indonesia, 14/7).
"Ya, namanya saja mobil dengan pelat nomor RI xx, ya itu milik NKRI. Itu sebabnya di KPK kita mobil dengan pelat nomor RI xx bahkan tidak pernah dibawa ke rumah," tegas Saut saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia mengungkapkan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu sudah dicontohkan KPK dengan menggunakan fasilitas negara hanya untuk kepentingan kedinasan.
"Mobil dinas kita hanya digunakan di kantor dan digunakan untuk acara kegiatan formal saja," ungkapnya.(Deo/Cah/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved