Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mempelajari aset panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan pendekatan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan begitu, nantinya aset Rohadi yang berasal dari tindak pidana korupsi bisa dikembalikan ke kas negara.
"KPK masih mengkaji itu (dugaan aset Rohadi merupakan TPPU)," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, KPK mendalami segara kemungkinan dalam proses penyidikan terhadap Rohadi.
Namun, KPK belum mendapatkan kesimpulan apakah Rohadi telah melakukan TPPU, sebab mereka masih proses mengkaji.
Sementara itu, pakar TPPU Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menegaskan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi jangan ragu mendalami TPPU kepada Rohadi.
Hal itu merupakan bagian dari pemberantasan korupsi.
Malah seharusnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka suap, proses pendalaman TPPU harus dilakukan.
"Jangan ragu dan jangan terlambat. Harus ditelusuri sejak ada penetapan tersangka dan ditemukan harta kekayaan yang tak sesuai dengan profil penghasilannya, maka perlu dicari adakah transaksi mencurigakan dalam artian bagaimana harta itu didapatkan," paparnya.
Ia menjelaskan pendekatan dengan TPPU untuk mengetahui apakah Rohadi memiliki aset dari tindak pidana korupsi.
"Adakah korupsi lain yang berujung pada aliran dana dan jadi harta yang sekarang? Atau harta-harta itu memang dari suap?" ujarnya.
Yenti menjelaskan lebih jauh bahwa korupsi biasanya berselingkuh dengan TPPU.
Hal itu terjadi setelah aliran korupsi dinikmati dan dipergunakan pelaku.
Rohadi terjaring operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap Rp250 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan pihak beperkara.
Pihak itu ialah artis dangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Cah/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved