Dalami Bancakan Suap Reklamasi

Cahya Mulyana
15/7/2016 07:05
Dalami Bancakan Suap Reklamasi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan bancakan suap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, termasuk isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Mohamad Sanusi menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rakus atas suap dari pengembang reklamasi.

"KPK akan mendalami (fakta persidangan bancakan suap reklamasi). Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan, kemudian nanti apa dimunculkan di persidangan," papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, keterangan yang dilaporkan dalam BAP butuh penguatan sehingga fakta persidangan nantinya bisa menjadi penguat.

Kemudian apabila itu memunculkan fakta baru dan masuk pertimbangan putusan hakim, KPK bisa menindaklanjutinya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjanjikan tersangka baru dalam kasus suap reklamasi tersebut.

"Oh iya, dong, pasti akan mendalami (fakta sidang Prasetyo ikut berperan pada suap reklamasi), secara bertahap nanti kita dalami, bukan hanya Sanusi. Ya bisa saja dalam waktu dekat ada surat penyelidikan baru, bahkan mungkin dari penyelidikan kan ada penyidikan baru," tegas Agus.

Ia menjelaskan optimisme atas kemungkinan perkara itu memunculkan tersangka baru melalui proses penyidikan baru didasarkan nanti dari proses persidangan kepada tersangka yang saat ini sudah disidangkan.

"Kan saya bilang dulu, kita terus kumpulkan puzzle-puzzle ini menjadi sebuah posisi perkara yang utuh. Namun perlu waktu untuk itu, sebab fakta persidangan perlu digabung-gabungkan, jadi nanti dari persidangan itu kita kembangkan," tukasnya.

Sebelumnya, JPU KPK Ali Fikri menyebut nama Prasetyo saat membacakan BAP Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Pada BAP itu disebutkan, Mohamad Sanusi menyebut Prasetyo rakus atas suap dari pengembang reklamasi.

Akibatnya, proses pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersendat.

"Sanusi mengatakan Prasetyo membagi dananya sangat kacau, dia sendiri kebanyakan. Saya (Pupung) minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna karena mau beri laporan ke Sugianto (Chairman of PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan)," tukasnya.


Bantah

Prasetyo menolak menjawab soal tudingan pembagian suap dari pengembang reklamasi ke anggota DPRD DKI Jakarta.

Ia meminta publik menunggu proses hukum yang masih berlanjut.

"Yang nyebut gua? Bukan, kan? Ya tanya sama dia, dong. Kan yang nyebut nama ya dia, gua enggak tahu," kata Prasetyo seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin.

Prasetyo yang sudah berulang kali diperiksa KPK siap memenuhi panggilan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai saksi dari Sanusi.

"Ya pasti aku jadi saksi, aku sudah pernah diperiksa KPK, kok. Pasti hadir sebagai warga Republik Indonesia," tegasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya