KPK sudah Kirim Penyidik Periksa 4 Ajudan Nurhadi

Cahya Mulyana
14/7/2016 20:15
KPK sudah Kirim Penyidik Periksa 4 Ajudan Nurhadi
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah lama berkoordinasi dengan Mabes Polri bahas pemeriksaan 4 ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Hal yang sama juga dilakukan dengan Kepala Kepolisian RI yang baru dilantik, Jenderal Tito Karnavian. KPK juga mengaku sudah mengirim penyidik untuk lakukan pemeriksaan.

"Kita sudah koordinasi (dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian) bahas soal pemeriksaan saksi itu (4 ajudan Nurhadi), bahkan jauh sebelum itu dengan Pak Kapolri sebelumnya (Jenderal Badrodin Haiti) juga sudah," terang Ketua KPK Agus Rahadjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).

Bahkan, lebih dari koordinasi, lanjut dia, KPK sudah mengirim tim penyidiknya untuk memeriksa 4 saksi untuk perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kita sudah mengirimkan tim penyidik (untuk memeriksa keempatnya)," tegas Agus.

Namun sayangnya, Agus enggan menjelaskan di mana lokasi pemeriksaan 4 anggota Brimob, yaitu Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto, yang merupakan ajudan Nurhadi.
Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Namun, apabila menilik pada keterangan sebelumnya, 4 saksi itu sedang sedang bertugas di Poso, Sulawesi Tengah.

Hal itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Ia mengatakan keempatnya sedang bertugas operasi di Poso. "Sedang diupayakan agar pemeriksaan di Poso karena 4 ajudan Nurhadi itu tergabung dalam tim Operasi Tinombala,” jelasnya.

Menurut Boy, hal itu sudah dikoordinasikan pimpinan Polri dan pimpinan KPK. Selanjutnya, untuk waktu pemeriksaan mereka bisa dilakukan, tetapi masih tentatif.

"Bisa dua orang pertama, lalu lanjut dua orang. Itu teknis. Tempatnya juga bisa dilakukan di Polres Poso," jelas mantan Kapolda Banten itu.

Keempat personel Polri itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji berkenaan dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

KPK menilai saksi tersebut bisa memberikan keterangan untuk proses pengemangan perkara ini, hubungan dengan kasus ini karena Nurhadi sempat disebut terlibat pada perkara Edy dengan melakukan komunikasi terkait perkara yang akhirnya berujung suap dan terjerat oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya