Penghapusan Hakim Nonkarier Dinilai tidak Tepat

Nur Aivanni
14/7/2016 14:36
Penghapusan Hakim Nonkarier Dinilai tidak Tepat
(Ilustrasi---MI)

MASYARAKAT Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menilai penghapusan status hukum hakim nonkarier tidak tepat. Hal itu menanggapi adanya permohonan judicial review (JR) atau uji materi yang diajukan oleh Lilik Mulyadi dan Binsar Gultom.

Mereka menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonan mereka, keduanya meminta status hakim agung nonkarier dihapuskan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6B ayat (2) UU Mahkamah Agung.

Koordinator MaPPI FHUI Choky Ramadhan menilai penghapusan tersebut tidak tepat. Pasalnya, keberadaan hakim nonkarier terbukti berhasil mendorong perubahan di tubuh Mahkamah Agung.

"Mereka membawa angin segar pembaruan dengan gagasan-gagasan yang bukan semata-mata melindungi korps tapi ingin mendorong korps lebih baik. Sejak Bagir Manan jadi ketua MA, terbentuk cetak biru Mahkamah Agung," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (14/7).

Menurutnya, keberadaan hakim nonkarier dengan standar pendidikan sangat tinggi (S3) bisa melengkapi hakim karier yang memiliki keahlian atau pengalaman dalam mengadili dan memutus perkara.

Ia menjelaskan dalam setiap memeriksa atau memutus hakim nonkarier yang duduk sebagai majelis bisa memberikan gagasan-gagasan intelektual teraktual terkait isu hukum yang disidangkan.

"Gagasan mereka melengkapi pengetahuan hukum yang mungkin saja tidak dimiliki hakim karier," terangnya.

Keberadaan hakim nonkarier, katanya, menjadi penyeimbang dalam lembaga peradilan sehingga perlu ada perpaduan antara hakim karier dan nonkarier.

Hal senada juga diutarakan Peneliti MaPPI Dio Ashar Wicaksana. Ia pun menilai penghapusan status hakim nonkarier tersebut tidak tepat.

Adapun alasannya, pertama, secara konstitusi Pasal 24 a UUD 1945 disebutkan bahwa yang menjadi syarat hakim agung adalah berpengalaman di bidang hukum.

"Itu bukan berarti pengalaman menjadi hakim. Bidang hukum itu luas. Hakim yang dilihat adalah pertimbangannya, terutama hakim agung. Fungsi utama mereka melihat bagaimana pertimbangan hakim sebelumnya tepat atau tidak. Berarti indikator kinerja utamanya adalah kemampuan analisis hukumnya. Apakah nonkarier tidak bisa mempunyai kemampuan analisis?" tuturnya.

Ia pun mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutus permohonan uji materi tersebut.

"Jangan sampai kepentingan yang dijadikan landasan," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya