Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan bancakan suap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, keterangan adanya dugaan bancakan suap memuluskan aturan reklamasi terungkap jelas dalam persidakangan dua terdakwa pada kasus ini Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK akan mendalami, (fakta persidangan bancakan suap reklamasi). Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan kemudian nanti apa dimunculkan di persidangan," papar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (14/7).
Menurutnya, keterangan yang dilaporkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) butuh penguatan sehingga fakta persidangan nantinya bisa menjadi penguat. Kemudian, apabila hal itu memunculkan fakta baru akan masuk dalam pertimbangan putusan hakim sehingga KPK bisa menindaklanjutnya.
"Peristiwa yang terjadi di persidangan juga saksi-saksi itu kan berasal dari JPU (jaksa penuntut umum) KPK, jadi apa yang terjadi di persidangan itu merupakan strategi (KPK) juga,"ungkapnya.
Priharsa mengutarakan fakta persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait Raperda untuk reklamasi merupakan strategi KPK.
Hal itu tujuannya untuk meyakinkan hakim atas informasi-informasi yang keluar dari para saksi mau pun tersangka, sehingga penguatan nantinya dalam putusan oleh majelis hakim bisa lebih cepat ditindaklanjuti untuk proses pengembangan.
"JPU berusaha meyaknkan hakim agar apa yang diajukan didalami dan dikabulkan hakim," tukasnya.
Sebelumnya, JPU KPK Ali Fikri mengungkapkan hal itu saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).
Pada BAP itu disebutkan Mohamad Sanusi menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rakus atas suap dari pengembang reklamasi. Akibatnya, proses pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersendat.
Menurutnya, pada BAP Nomor 45, Pupung membeberkan pembicaraan dengan Sanusi. Sanusi bercerita ihwal tertundanya Rapat Paripurna DPRD DKI untuk membahas raperda tersebut karena ulah Prasetyo.
“Sanusi mengatakan Prasetyo membagi dananya sangat kacau, dia sendiri kebanyakan. Saya (Pupung) minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugianto (Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan),” tukasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved