KPK Kumpulkan Alat Bukti untuk Menjerat Gatot

MI/Cahya Mulyana
22/7/2015 00:00
KPK Kumpulkan Alat Bukti untuk Menjerat Gatot
(MI/Rommy Pujianto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyempurnakan bukti permulaan yang cukup guna menjerat Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka otak penyuapan US$17.000 dan S$5.000 kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan pemeriksaan Gatot telah dijadwalkan hari ini. "Tujuannya ialah untuk memperjelas, memperluas subjek pelaku maupun objek sumber uang suapnya," kata Indriyanto saat dihubungi, kemarin. Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu menambahkan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, Gatot telah berjanji menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK.

Pada pemeriksaan perdana 13 Juli lalu, Gatot yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera mangkir. "Kami meyakini Gubernur akan kooperatif, bahkan Gubernur sudah menyanggupi kehadirannya untuk pemeriksaan pada Rabu (hari ini). Jadi, tidak diperlukan panggilan paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan," tukas dia.

Dalam kasus suap PTUN ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka, salah satunya pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Sebelum dijadikan tersangka, Kaligis telah lebih dahulu dicegah ke luar negeri. Tindakan serupa juga dikenakan kepada Gatot. KPK pun sudah menggeledah ruang kerja Gatot dan Kaligis, beberapa waktu lalu.

Itu bentuk tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kamis (9/7) terhadap tiga hakim PTUN Medan, panitera, dan pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis.

Masih saksi
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keterlibatan Gatot. KPK, sambungnya, juga perlu meminta keterangan dari Gatot sebagai saksi sebelum nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Gatot Pujo Nugroho akan dipanggil 22 Juli (hari ini) untuk didengar keterangan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan. Kasus ini masih dikembangkan dan KPK tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka," terangnya.

Ia menambahkan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka jika telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Saat ini Gatot masih berstatus sebagai saksi. Namun, bila memang ada dua alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat bisa jadi tersangka," tandasnya.

Selain Kaligis dan Gatot, KPK pada Senin (13/7) mengumumkan sudah memasukkan tiga nama lainnya, yakni Evy Susanti, Yulinda Tri Ayuni, dan Yeni Oktarinan Misnan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi. Evy disebut-sebut sebagai istri kedua Gatot yang juga mengenal Kaligis. Namun, hal tersebut sudah pernah dibantah langsung oleh Kaligis di Gedung KPK.

"Sama sekali tidak kenal (Evy). Jadi, hari ini saya cuma memberikan keterangan sebagai saksi. Terhadap tiga hakim dan panitera, saya tolak semua," kata dia, Rabu (15/7). Kasus suap hakim PTUN Medan memang terkait dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang menggandeng Kantor Pengacara OC Kaligis untuk beracara di PTUN Medan.

Materi yang dimohonkan terkait penyelidikan dana bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan (BDB) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN setelah sebelumnya kasus dana bansos dan BDB Sumut itu diputus bebas di tingkat Pengadilan Tinggi Sumatra Utara.

Berbekal putusan tersebut, Kepala Biro Keuangan Sumatra Utara Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi melalui pengacara M Yagari Bhastara. Dalam putusannya, PTUN memenangkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro mengatakan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak kejaksaan. Beberapa hari setelah putusan itu keluar, KPK melakukan OTT.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya