HAKIM Sarpin Rizaldi yang pernah memenangkan gugatan praperadilan mantan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan bersedia membuka pintu perdamaian dengan komisioner Komisi Yudisial (KY). Itu disampaikan kuasa hukum Sarpin, Dian Pongkor. "Untuk kepentingan yang lebih besar, selalu ada ruang untuk perdamaian dan maaf-memaafkan," kata Dian saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Namun, sambung Dian, Sarpin meminta dua pemimpin KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, bersikap proaktif. Menurutnya, niat damai harus datang dari kedua komisioner lembaga pengawas kekuasaan kehakim-an itu. "Sekarang apa yang harus dimaafkan jika tak ada yang meminta maaf? Pak Sarpin hanya melakukan prosedur hukum ketika merasa dizalimi," ujar Dion.
Dion menambahkan, Sarpin menghargai upaya yang ditempuh pemerintah. Hanya saja, Sarpin menyayangkan upaya damai justru keluar dari pihak ketiga. "Mereka (komisio-ner KY) malah menggalang dukungan yang cenderung memojokkan hakim Sarpin," ujar Dion. Dorongan agar kedua pihak berdamai dilontarkan oleh Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno setelah kedua komisioner tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri, belum lama ini.
Sarpin melaporkan Taufiqurrohman dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret 2015. Hal itu terkait dengan putus-an Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan--kini Wakil Kapolri. Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri menyatakan siap untuk dimediasi oleh Menko Polhukam.
"Positif mediasi agar masalahnya cepat selesai. Kami tidak ingin bikin gaduh, pokoknya ingin cepat selesai," ujarnya kepada Media Indonesia. Namun, ia menegaskan dirinya tidak akan mencabut pernyataannya sebagai komisioner KY terkait laporan dan putusan KY menonpalukan Sarpin selama 6 bulan.
"Itu kan kapasitas saya sebagai petugas KY, saya hanya menjalankan tugas," cetus dia. Ia menambahkan, KY hanya memberi rekomendasi. Mahkamah Agung-lah yang mengeksekusinya. "Jika berbeda pendapat, MA bisa melakukan pemeriksaaan bersama KY," tegasnya.