Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara lima tersangka dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu dinyatakan lengkap alias P21. Para tersangka pun bakal segera disidang.
Berkas akhirnya dinyatakan P21 setelah sempat dua kali dikembalikan ke penyidik.
"Lima dari enam tersangka yang sudah berstatus dewasa oleh penyidik dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, juncto pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono seperti dilansir Antara, Rabu (13/7).
Penyidik sengaja menerapkan Pasal 340 KUHP pada kelima tersangka dewasa pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Pasalnya, perbuatan mereka dinilai ada unsur perencanaan. Kelima tersangka dewasa itu pun terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Kita lihat dan ikuti nanti di persidangan. Kita masih pakai asas praduga tak bersalah sebelum memiliki putusan tetap di pengadilan," tambah Eko.
Lima tersangka dewasa yang berkasnya telah dinyatakan P21 yakni Tomi Wijaya, 19, alias Tobi; Suket, 19; Mas Bobby, 20; Faisal alias Pis, 19; dan Zainal alias bos, 23. Sidang terhadap para tersangka akan diagendakan segera.
Selain berkas lima tersangka dewasa, Kejari juga memutuskan berkas perkara satu tersangka atas nama MJE, 13, lengkap alias P21. MJE juga bakal segera disidang di PN Curup.
Eko memastikan, dalam persidangan nanti, tujuh tersangka yang masih di bawah umur juga bakal dihadirkan sebagai saksi. Ketujuh tersangka yang sudah divonis 10 tahun penjara itu kini mendekam di Lapas Bentiring Bengkulu.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto mengaku lega usai berkas dinyatakan P21. Pihak kepolisian pun, kata dia, bakal fokus memburu satu tersangka lain yang masih buron, yakni FR.
Peristiwa yang menimpa Yuyun, sempat menyentak publik. Gadis 14 tahun itu diperkosa dan dibunuh oleh 14 remaja berusia antara 13 hingga 25 tahun. Peristiwa sadis itu terjadi pada 2 April 2016. Saat itu, Yuyun baru saja pulang sekolah dan masih mengenakan seragam.
Jasad perempuan berusia 14 tahun itu ditemukan di kebun milik warga setempat. Jasad ditemukan dengan tangan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis.
Hingga saat ini, sudah ada 13 tersangka yang ditangkap. Tujuh tersangka yang masih di bawah umur sudah divonis 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja. Ketujuh tersangka itu yakni D alias J, 17; A, 17; FS, 17; S, 17; DI, 17; EG,16; dan S, 16. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved