Nama Jampidsus Disebut-sebut dalam Sidang Kasus Suap Kejati DKI

Arga Sumantri
14/7/2016 06:51
Nama Jampidsus Disebut-sebut dalam  Sidang Kasus Suap Kejati DKI
(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah -- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah disebut dalam sidang kasus suap terkait penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Nama Arminsyah muncul dalam rekaman percakapan saksi, Treasurer Manager kantor pusat PT Brantas Abipraya (BA) Joko Widyantoro, dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT BA Sudi Wantoko.

Percakapan itu terjadi pada 22 Maret 2016 di lapangan golf Pondok Indah. Saat itu, Joko diundang Senior Manager Pemasaran PT BA Dandung Pamularno untuk bermain golf dengan sejumlah stafnya.

Ikut juga bermain golf, Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan, terdakwa lain dalam kasus tersebut. Hadir pula Hariansyah, staf ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan teman Dandung.

Dalam rekaman percakapan itu menyebutkan, Hairiansyah bisa membantu mengurus perkara PT BA lewat Arminsyah. Berikut kutipan percakapan yang menyebut-nyebut nama Arminsyah seperti dilansir Antara, Rabu (13/7):

Joko: Saya ikut terus sama Pak Marudut

Sudi: Hairiansyah itu juga banyak temannya

Joko : Tadi langsung, waduh gila teman kita diginiin, kurang ajar, langsung dia telepon ke Jampidsus, Pak Armin kalau anak buahnya kan, disuruh, tolong dicek itu di sana. Gitu kan? Jadi soal ini, kalau sampai proses itu tetap maju terus, nanti kita praperadilankan lewat kakak iparnya Pak Dandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kristanti Yuni Purnawanti pun menanyakan maksud percakapan itu.

"Pak Hairiansyah langsung telepon Jampidsus maksudnya?" tanya jaksa Kristanti dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Belum tahu karena faktanya saya tidak melihat Pak Hairiansyah telepon langsung. Saya tidak lihat langsung di situ. Tapi disampaikan nanti di sana," jawab Joko.

Jaksa pun menanyakan pada Hairiansyah, yang saat itu juga menjadi saksi pada kasus tersebut. Tapi, Hairiansyah membantah. Dia mengaku tidak pernah menelepon Arminsyah.

"Ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini ke Kejagung maksudnya apa? Bantuan apa yang Anda berikan?" tanya jaksa.

"Kejagung itu mestinya tahu hal-hal yang terjadi di Kejati. Kalau ada yang tidak benar prosesnya, tentu bisa dilaporkan ke Kejagung atau Komisi Kejaksaan. Saya tidak sependapat dengan keterangan Pak Joko tadi. Saya tidak ada menelepon Pak Armin karena saya tidak punya nomor Pak Armin. Dan setelah itu saya juga tidak melakukan apa-apa," kata Hariansyah.

Joko dan Hairiansyah menjadi saksi atas terdakwa Sudi Wantoko, Dandung, dan Marudut. Ketiga orang itu didakwa menjanjikan uang ke Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu senilai Rp2,5 miliar buat penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.

Sudi, Dandung dan Marudut didakwa dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya