Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BULAN Ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam, begitu pula dengan perayaan puncaknya Idul Futri. Namun, kenyataannya hal itu tak menghambat sejumlah pihak memanfaatkan momentum Lebaran untuk melakukan dugaan gratifikasi.
Dari laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga seminggu setelah Idul Fitri sudah ada 33 laporan diterima. Meski baru 33 laporan, itu belum final karena sejak penerimaan gratifikasi diberi waktu 30 hari untuk melapor.
Gratifikasi yang bisa mengarah ke suap kerap dilakukan dengan memberikan bingkisan Lebaran ke atau dari penyelenggara negara. Jenisnya beragam, baik berupa makanan, barang elektronik, tea set, maupun uang yang jumlahnya fantastis.
''Sampai saat ini sudah tercatat 33 laporan masuk ke Direktorat Gratifikasi KPK. Itu beragam, ada yang lapor paket makanan, elektronik, pulpen dengan merek Mont Blanc (harganya berkisar Rp4 juta), sampai menerima US$40 ribu (senilai Rp520 juta),'' terang Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dihubungi, kemarin.
Ia mengimbau penyelenggara negara yang menerima parsel Lebaran, jika mendapat barang-barang gratifikasi yang mudah kedaluwarsa atau rusak seperti makanan, disarankan langsung memberikan ke kaum duafa tetapi tetap harus melaporkannya tanpa membawanya ke KPK.
Parsel makanan dari laporan yang sama pada Lebaran tahun ini sudah langsung diberikan kepada yayasan dan kaum yang membutuhkan, sebab itu mudah kedaluwarsa. Berbeda dengan bentuk lain yang nantinya akan dilelang dan dimasukkan ke kas negara.
Pemberian dari dan atau kepada pejabat negara itu, kata Giri, terus dinanti. Tak hanya menunggu bola, KPK juga sedang mendalami pemberi dan penerima praktik kotor pada momen Lebaran itu soal parsel dari oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sesuai informasi yang beredar berisikan paket cangkir serta telepon pintar.
''Yang dari BPK yang sudah lapor 1, yang akan lapor 1 lagi. Justru Karding (anggota DPR Abdul Kadir Karding) belum ada indikasi lapor. Setidaknya kita identifikasi ada setidaknya tiga parsel yang sama. Kita sedang kembangkan untuk mencari penerima lainnya,'' paparnya.
KPK berkali-kali menyerukan pelarangan pemberian kepada penyelenggara negara bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemberian parsel masih dinilai sebagai tradisi, padahal dalam bentuk apa pun penyelenggara negara tidak boleh memberi atau menerima. (Cah/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved