Eksistensi Hakim Agung Nonkarier Digugat

Nur Aivanni
14/7/2016 07:45
Eksistensi Hakim Agung Nonkarier Digugat
(MI/Panca Syurkani/Grafis: Caksono)

STATUS hakim Agung nonkarier diminta dihapuskan melalui judicial review atau uji materi ke Mahkamah ­Konstitusi yang dilakukan Lilik Mulyadi dan Binsar Gultom.

Kedua hakim karier tersebut menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

Dalam permohonannya, keduanya meminta status hakim agung nonkarier dihapuskan. Menurut mereka, Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menjadi tolak ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam meng­adili dan memutus perkara di persidangan.

''Untuk itu sebaiknya peng-angkatan hakim agung hanya melalui jalur hakim karier, tidak dibuka kesempatan bagi hakim nonkarier,'' gugat Lilik-Binsar sebagaimana dikutip Media Indonesia dari website MK, Rabu (13/7).

Untuk diketahui, Pasal 6B ayat 2 berbunyi, 'Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier'.

Dalam menanggapi JR tersebut, Hakim Agung Gayus Lumbuun menekankan MK harus berhati-hati dalam memutus permohonan tersebut. Ia meminta MK juga meminta kajian dari DPR dan pemerintah. Pasalnya, usulan tersebut datang dari keduanya.

''Gugatan ini perlu kajian tidak hanya di MK, tapi perlu kajian DPR dan pemerintah karena dulu pengusulnya adalah DPR dan pemerintah,'' terangnya saat dihubungi Media Indonesia.

Gayus menjelaskan bahwa adanya unsur hakim karier dan hakim nonkarier supaya ada perpaduan di dalam lembaga peradilan. Juga sekaligus mendukung kualitas para hakim. Pasalnya, pemerintah sebelumnya menilai yang bisa menjadi hakim agung adalah hakim yang sudah berpengalaman 20 tahun menjadi hakim, sedangkan yang nonkarier adalah yang berpengalaman selama 20 tahun di bidang hukum.

Momok koruptor
Untuk diketahui, beberapa hakim nonkarier pun tak kalah berprestasi. Misalnya, Bagir Manan yang berasal dari hakim nonkarier bisa sukses di MA, yakni sebagi Ketua MA periode 2001-2008.

Selain itu, Hakim Agung Artidjo Alkostar pun terkenal dengan vonisnya yang berlipat ganda terhadap koruptor. Tak heran, banyak koruptor yang ketika akan mengajukan kasasi ke MA berusaha menghindari perkaranya ditangani Artidjo.

Misalnya, dalam kasus suap terhadap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata nonaktif MA Andri Tristianto Sutrisna dan Staf Kepaniteraan pada Panitera Muda Pidana Khusus MA Kosidah. Suap terjadi dalam upaya agar perkara kasasi korupsi tidak ditangani Artidjo.

Tidak hanya itu, keang-keran Artidjo membuat beberapa terpidana korupsi mencabut gugatan kasasinya ketika Artidjo jadi majelis hakimnya. Misalnya, mantan Bupati Buol Amran Batalipu, serta Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya