Mudik Pakai Mobil Dinas, Menteri Yuddy Bergeming

Cah/Pol
14/7/2016 07:30
Mudik Pakai Mobil Dinas, Menteri Yuddy Bergeming
(Grafis--MI/Seno)

PERJALANAN mudik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Yuddy Chrisnandi ke Bandung pada Rabu (6/7) menuai kecaman.

KPK menilai Yuddy yang pulang kampung bersama keluarga menggunakan kendaraan dinas menyalahi aturan.

Pasalnya, berdasarkan aturan pengelolaan barang milik negara, menteri bertanggung jawab menggunakan barang milik negara untuk kepentingan tugas dan fungsi kementerian.

"Pimpinan lembaga negara yang membawahkan aparatur sepatutnya memberikan contoh di setiap lakunya. Prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan etika pejabat publik harus menjadi pegangan bagi penyelenggara negara agar menjadi contoh bawahannya," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, kemarin.

Giri berpendapat pemakaian mobil dinas untuk kepentingan mudik oleh Yuddy sekeluarga tidak semestinya terjadi.

"Etika sudah jelas bertentangan. Kemudian apabila menilik aturan yang menjelaskan soal mobil dinas, (isinya) pun sama. Barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi untuk kepentingan pribadi. Inilah yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah."

Giri melanjutkan tidak hanya aturan itu yang menjadi patokan seluruh penyelenggara negara yang mendapatkan fasilitas kedinasan.

Ada juga Peraturan Menpan dan Rebiro No 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan dan Rebiro.

"Pasal 9 ayat 1 menyebutkan untuk kelancaran tugas pejabat dan pegawai di Kemenpan dan Rebiro disediakan kendaraan dinas. Mobil dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Giri.

Menteri Yuddy menyatakan mobil dinas melekat pada jabatan sehingga boleh digunakan selama yang bersangkutan menjabat dan bertugas.

"Pakai mobil dinas, boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan selama masih menjabat dan melaksanakan tugas. Contoh Wakil Presiden ke Makassar mudik. Apa harus gunakan mobil pribadi? Kan dengan perangkat kepresidenan," ungkap Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yuddy meminta KPK proporsional melihat persoalan.

"Misalnya (saya) sekarang dinas terus ke dokter gigi pakai mobil dinas, ya boleh. Minggu jalan ke puncak tentu tidak menggunakan mobil dinas. Yang sifatnya urgen atau perlu tidak apa-apa." (Cah/Pol/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya