Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS hakim nonkarier diminta dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagaimana pengajuan judicial review atau uji materi ke MK yang dilakukan oleh Lilik Mulyadi dan Binsar Gultom.
Keduanya menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 MK.
Dalam permohonannya, keduanya meminta status hakim agung nonkarier dihapuskan. Menurut mereka, Pasal 6B Ayat (2) UU MA yang menjadi tolok ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan.
"Untuk itu sebaiknya pengangkatan hakim agung hanya melalui jalur hakim karier, tidak dibuka kesempatan bagi hakim nonkarier," gugat Lilik-Binsar sebagaimana dikutip Media Indonesia dari laman MK, Rabu (13/7).
Pasal 6B Ayat 2 berbunyi selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier. Adapun sejumlah hakim nonkarier yang ada di MA antara lain, Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Gayus Lumbuun.
Menanggapi uji materi tersebut, Hakim Agung Gayus Lumbuun menekankan MK harus berhati-hati dalam memutus permohonan tersebut. Ia meminta MK juga meminta kajian dari DPR dan pemerintah. Pasalnya, usulan tersebut datang dari keduanya.
"Gugatan ini perlu kajian tidak hanya di MK tapi perlu kajian DPR dan pemerintah karena dulu pengusulnya adalah DPR dan pemerintah," terangnya saat dihubungi Media Indonesia.
Gayus menjelaskan bahwa adanya unsur hakim karier dan nonkarier supaya ada perpaduan di dalam lembaga peradilan. Juga sekaligus mendukung kualitas para hakim. Pasalnya, pemerintah sebelumnya menilai yang bisa menjadi hakim agung ialah hakim yang sudah berpengalaman 20 tahun menjadi hakim, sementara yang nonkarier ialah yang berpengalaman selama 20 tahun di bidang hukum.
"Itu menunjukkan ada satu nomenklatur atau prinsip UU yang meminta ada perpaduan di lembaga peradilan yang terdiri atas orang-orang yang berpengalaman di bidang peradilan dan orang-orang kampus yang berpengalaman dan pakar di bidang ilmu hukum. Jadi, perpaduan keilmuan dan pengalaman. Itu disebut nomenkaltur yang mendasari pola pikir sehingga UU ini terwujud," paparnya.
Beberapa hakim nonkarier pun tak kalah berprestasi. Misalnya, Bagir Manan yang berasal dari hakim nonkarier bisa sukses di MA, yakni sebagi Ketua MA periode 2001-2008. Selain itu, Hakim Agung Artidjo Alkostar pun terkenal dengan vonisnya yang berlipat ganda terhadap koruptor. Tidak mengherankan hika banyak koruptor yang ketika akan mengajukan kasasi ke MA berusaha menghindari perkaranya ditangani oleh Artidjo. (Nur/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved