Ketua Komisi V DPR Tentukan Fee Proyek

Cah
14/7/2016 06:37
Ketua Komisi V DPR Tentukan Fee Proyek
(MI/SUSANTO)

MANTAN politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menyebut Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis ikut menentukan ­usulan fee proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Itu dikatakan Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Damayanti yang juga mantan anggota Komisi V menyatakan keterlibatan Fary ia ketahui melalui kesaksian Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri A Hasanudin di sebuah persidangan.

“Menurut kesaksian Pak Sekjen sama Pak Hasan kemarin sih begitu. Itu ditentukan di rapat setengah kamar (antara Sekjen Kementerian PU-Pera dan pimpinan Komisi V DPR). Saya sih tidak ikut rapat tertutup setengah kamarnya,” ujar Damayanti.

Lebih jauh Damayanti mengatakan anggota Komisi V dari Fraksi PKB Fathan Subchi menghadiri beberapa kesempatan termasuk pertemuan antara Kementerian PU-Pera dan Komisi V DPR di Hotel Ambara, Jakarta Selatan.

“Kami sama-sama terima undangan (dari Kepala Balai Pengembangan Jalan Nasional IX Kementerian PU-Pera) Pak Amran Hi Mustary untuk sama-sama mengusulkan aspirasi di Maluku. Jadi, sebelum ke Hotel Ambara, kami kumpul terlebih dahulu di ruangan saya,” jelasnya.

Fathan yang hadir sebagai saksi membantah keterangan Damayanti. Ia mengaku tidak pernah hadir dalam pertemuan yang disebutkan mantan koleganya tersebut. “Saya tidak ingat pertemuan itu. Saya ingat hanya sekali, saya pamit duluan dan tidak pernah ketemu lagi,” ujar Fathan.

Damayanti merupakan terdakwa penerima suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PU-Pera. Ia terja-ring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 13 Januari 2016. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Damayanti dan pihak swasta Abdul Khoir.

Ia kemudian didakwa menerima S$328 ribu (setara Rp3,1 miliar), Rp1 miliar dalam mata uang dolar AS, dan S$404 ribu (setara Rp4 miliar) dari Abdul Khoir yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Uang diberikan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX sebagai usulan program aspirasi. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya