KPK Dalami Praktik Pencucian Uang Rohadi

Cah
14/7/2016 06:20
KPK Dalami Praktik Pencucian Uang Rohadi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasywah masih mencari permulaan bukti yang cukup.

“Penelusuran aset kepada- nya (Rohadi) tentu kita lakukan. (Dakwaan TPPU) itu tergantung bukti,” ungkap Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Rohadi terjaring operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari Rp500 juta yang dijanjikan pihak beperkara. Pihak tersebut ialah artis dangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain Rohadi, KPK juga menjadikan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap. Mereka ialah dua pengacara Saipul, Bertha Natalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Berangkat dari operasi tangkap tangan itu kemudian terungkap bahwa Rohadi memiliki kekayaan yang amat fantastis di kampung halamannya di Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Ia disebut-sebut memiliki rumah sakit swasta dan klinik kecantikan.

Namun, Priharsa enggan menjelaskan apakah penelusuran aset yang dilakukan penyidik KPK termasuk rumah sakit yang disebut-sebut milik Rohadi. “Saya belum tahu soal itu,” kilahnya.

Pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah, mengatakan aset-aset yang dimiliki kliennya bukan hasil pencucian uang. Rumah Sakit Resya Medical di Cikedung, sambung Hendra, merupakan proyek kerja sama. “Malah alat-alat dan bangunannya pun masih ngutang,” tukasnya.

Sementara itu, jumlah harta kekayaan Rohadi tidak tertera di laman resmi KPK acch.kpk.go.id. Saat ditelusuri, nama Rohadi tidak muncul.
Direktur Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Cahya Hareffa membenarkan Rohadi belum melaporkan kekayaan. Menurut Cahya, Rohadi wajib menyerahkan LHKPN karena tergolong pejabat.

“Panitera pengadilan tentu wajib lapor (LHKPN),” kata Cahya saat dimintai konfirmasi. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya