Anggota Komisi II tidak Setuju Dana Kampanye Dibatasi Rp750 Juta

Indriyani Astuti
13/7/2016 22:35
Anggota Komisi II tidak Setuju Dana Kampanye Dibatasi Rp750 Juta
(MI/MOHAMAD IRFAN)

ANGGOTA Komisi II DPR dari F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan tidak setuju dengan aturan yang akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye yang berasal dari partai politik (parpol) ataupun gabungan parpol sebesar Rp 750 juta.

"Yang paling penting bukan besaran, tapi apakah para pasangan calon itu jujur, transparan, dan akuntabel terkait rekening khusus dana kampanyenya memang benar-benar merefleksikan aktivitas kegiatan pemenangan dan kampanye. Itu yang harus jadi fokus prioritas KPU," kata Arteria.

Dia menambahkan, KPU harus lebih mencermati kejanggalan dalam laporan dana kampanye. jangan sampai ada unsur manipulatif dari pasangan calon.

"Laporan dana kampanye misalnya hanya 1,5 miliar (rupiah), tapi undang artis hebat yang bayarannya lebih dari Rp1 miliar, belum bicara biaya kampanye, biaya operasional tim dan lainnya," tambah dia.

Dia mempertanyakan besaran pembatasan dana kampanye dari parpol yakni Rp750 juta. Justru aturan pembatasan lebih ketat, seharusnya pada sumbangan dana kampanye yang berasal dari perusahaan atau perorangan.

"Berbeda dengan sumbangan perusahaan dan perorangan, seharusnya memang dibatasi. Hal itu untuk menghindari perusahan penyumbang cuma satu, tapi dibagi menjadi ratusan atau puluhan perusahaan. Toh selama ini tidak terpantau," tukas dia. (Ind/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya