Sanusi Sebut Ketua DPRD DKI Rakus Suap

Cahya Mulyana
13/7/2016 22:07
Sanusi Sebut Ketua DPRD DKI Rakus Suap
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

MANTAN politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, rakus atas suap dari pengembang reklamasi. Sehingga proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersendat.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung. Hal itu terungkap pada persidangan dua terdakwa, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurutnya, pada BAP Nomor 45, Pupung membeberkan pembicaraan dengan Sanusi. Sanusi bercerita ihwal tertundanya rapat paripurna DPRD DKI untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersendat akibat ulah Prasetyo.

"Sanusi mengatakan, Edy Prasetyo (Prasetyo Edi) membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya (Pupung) minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini, karena mau beri laporan ke Sugiyanto (Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan)," jelas Fikri.

Fikri juga melanjutkan bahwa Pupung pada komunikasinya dengan Sanusi mengungkapkan paripurna Raperda tidak kunjung tiba. Padahal, Sanusi mengatakan kepada Pupung masalah kontribusi dalam pembahasan Raperda Pantura Jakarta sudah selesai.

"Namun, paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 2.00 WIB (siang) anggota DPRD di bawah resah dan complain ke Sanusi," papar Fikri, di depan Majelis Hakim juga Pupung yang saat itu hadir sebagai saksi.

Fikri menjelaskan adanya keinginan Pupung untuk melaporkan penundaan paripurna ini ke Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Sebab, Sanusi tidak bisa selesaikan masalah itu.

"Saya (Pupung) kemudian berkata kalau jam 2.00 WIB belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke Pak Bos saudara Sugiyanto Kusuma supaya dia menekan Edy Prasetyo," terangnya.

Sementara itu, saat Fikri membacakan transkip percakapan antara Pupung dan Sanusi soal keterlibatan Aguan yang akan bereskan anggota DPRD DKI yang menghambat proses paripurna. Hal itu supaya proses paripurna segera dilakukan.

"Saudara saksi (Pupung) bilang, saya (Pupung) sampaikan perintah Bos, masalah anggota DPRD yang tidak mau datang, yang pelintir-pelintir, diminta untuk dibereskan oleh Sanusi. Soal pembagian belakangan, lalu Sanusi bilang oke," ujar Fikri.

Fikri pun bertanya, ungkapan Bos yang dimaksud Pupung itu Aguan dan apa saja pada proses pembahasan Raperda. Sebab Pupung berdasarkan BAP dan transkip pembicaraan menyebut-nyebut nama itu. Kemudian Fikri juga mempertanyakan kepada Pupung soal bahasa membereskan anggota DPRD yang masih tidak setuju lakukan sidang paripurna.

Pupung langsung menjawab dan mengelak bos yang dimaksud adalah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Batahan lain juga soal bahwa Aguan yang memerintahkan dia untuk membereskan Anggota DPRD DKI Jakarta dengan memberikan uang.

"Saya dapat tugas dari Pak Aguan bagaimana paripurna bisa cepat. Itu saya bluffing saja," bantah Pupung.

Pada perkara ini, Sanusi telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dasar menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, yang juga sudah jalani proses hukum yaitu sebagai terdakwa. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya