Perludem Dorong Hadar Nafis Gumay Jadi Ketua KPU Definitif

Putra Ananda
13/7/2016 19:32
Perludem Dorong Hadar Nafis Gumay Jadi Ketua KPU Definitif
(ANTARA)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar Hadar Nafis Gumay selaku pelaksana tugas (Plt) bisa langsung ditetapkan menjadi Ketua definitif Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat hari pemilihan yang telah terjadwal pada 18 Juli 2016 mendatang.

Hal itu dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kelembangaan KPU pascapeninggalan Husni Kamil Manik yang berhalangan secara tetap karena wafat pada 7 Juli 2016 lalu.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai penetapan ketua definitif perlu dilakukan secepat mungkin agar proses persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap kedua di 101 daerah pada 2017 mendatang tidak terganggu.

Ia juga menilai Hadar merupakan sosok yang tepat sebagai penerus visi misi Husni Kamil Manik selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Untuk menjaga keseimbangan dan solidaritas kerja-kerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, maka kami mendorong pada hari penetapan ketua definitif nanti dapat sekaligus langsung menetapkan Plt Ketua KPU saat ini, Hadar Nafis Gumay, menjadi ketua yang definitif," ungkap Titi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).

Selain sebagai anggota KPU yang paling senior di antara anggota KPU lainnya, Hadar dianggap memiliki integritas dan sangat akuratif sebagai simbol maupun corong bagi KPU. Karena itu tidak mengherankan jika pada rapat pleno penetapan Plt Ketua KPU, para anggota atau komisioner yang ada menunjuk Hadar untuk mengemban tugas tersebut.

Tidak hanya itu, Perludem juga mendorong kepada Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan pengganti antar waktu (PAW) Husni Kamil Manik agar jumlah komisioner KPU kembali menjadi 7 orang. Hal itu dibutuhkan mengingat tanggung jawab dan beban kerja KPU yang cukup berat jelang persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Jika merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pengganti Husni ialah calon anggota KPU yang mengikuti proses seleksi maupun fit and proper test dengan urutan suara ke-8 di DPR pada 2012 lalu.

Berdasarkan fakta tersebut, yang berhak menggantikan PAW ialah Hasyim Asyari, pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang juga pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008. (Uta/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya