Sidang Perkara Korupsi La Nyalla Digelar di Jakarta

Golda Eksa
13/7/2016 17:48
Sidang Perkara Korupsi La Nyalla Digelar di Jakarta
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PERSIDANGAN kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kepastian itu menyusul surat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) yang merujuk permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Surat keputusan Ketua MA Nomor 113/KMA/SK/VII/2016 itu diterbitkan pada Rabu (13/7), dan ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali. Surat itu ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) untuk memeriksa dan selanjutnya memutus perkara pidana atas tersangka La Nyalla.

"Disetujui Ketua MA. Itu suratnya permintaan dari KPK, Kejari Surabaya, kemudian didukung surat dari Wali Kota Surabaya karena ada event di sana. Surat persetujuan itu segera dikirim," ujar juru bicara MA Suhadi, Rabu.

Alasan permintaan pemindahan lokasi sidang, lanjut dia, karena dikhawatirkan akan terjadi tekanan psikis kepada jaksa maupun hakim yang menangani perkara, termasuk kemungkinan adanya gangguan keamanan akibat tindakan anarkistis dari massa pendukung La Nyalla.

Alasan lain yang juga menguatkan ialah perihal pelaksanaan konferensi United Nations Human Settlements Programme (UN Habitat) III pada 25 Juli hingga 27 Juli mendatang yang dihelat di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah daerah setempat mengatakan kegiatan itu melibatkan 193 negara peserta dan diperkirakan bakal dihadiri 5.000 orang.

"Ada juga permintaan dari Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Surabaya, apabila dilaksanakan sidang di Surabaya, masih rawan konflik dari pihak tersangka yaitu (organisasi kemasyarakatan) Pemuda Pancasila maupun dari keluarganya. Jadi ini telah memenuhi persyaratan, maka dikabulkan Ketua MA," terang dia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Media Indonesia, Rabu, mengatakan tersangka yang merupakan Ketua Umum PSSI itu terjerat dua kasus pidana sekaligus, yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, kedua berkas tersebut tidak bisa disidangkan bersamaan lantaran perkara TPPU masih dalam proses. "Kalau berkas korupsi tinggal tunggu petunjuk dari Jakarta (Kejaksaan Agung) untuk P21 (rampung)," katanya.

Menurutnya, penyelesaian berkasa perkara TPPU tidak bisa dipaksakan. Jaksa penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan saksi. "Karena sepertinya tidak keburu kalau harus menunggu yang TPPU selesai, apalagi dikejar dengan masa penahanan."

Objek perkara untuk dua sangkaan pidana yang disematkan kepada tersangka, imbuh dia, masih terkait dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Kerugian negara terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar. Sementara kerugian negara kasus TPPU kurun 2011-2014 diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Adapun perkara lain yang menyasar La Nyalla di KPK adalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan di RS Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp300 miliar. Dalam kasus itu KPK baru menetapkan tersangka mantan Rektor Unair Fasichul Lisan, sementara La Nyalla masih berstatus saksi.

Proyek pembangunan di RS Unair diketahui menggunakan sumber dana dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, serta dana untuk peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit pada DIPA 2009. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya