Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menuntaskan kemelut internal partai. Padahal, masa pendaftaran calon dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) berlangsung pada 26-28 Juli 2015.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian saat dihubungi, kemarin, mengatakan Partai Golkar masih menyisakan 30% nama calon kepala daerah dari setiap kubu.
Untuk itu, pihaknya tengah memproses nama-nama tersebut melalui lembaga survei. "Kami maraton sejak Jumat (17/7). Sebanyak 70% nama calon yang diusung sama, 30% masih berbeda. Kami survei dan hasilnya akan keluar pada 25 Juli," jelas dia.
Kedua kubu juga menyepakati sejumlah lembaga survei yang dipercaya dalam proses penjaringan kandidat kepala daerah. "Kami sepakat jangan sampai Golkar tidak ikut pemilu kada," cetusnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilu Kada menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Dalam revisi tersebut, partai yang bersengketa belum mencapai islah atau memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dua kepengurusan parpol dapat mengusung satu pasangan calon yang sama.
Apabila dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, koalisi tersebut haruslah koalisi tunggal. Bila proses pengajuan calon sedang atau telah berlangsung dan ada putusan pengadilan yang in kracht van gewijsde, pencalonan dianggap tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik kembali pasangan calon yang telah didaftarkan.
Adapun PPP lebih pelik. Mereka akan rapat konsultasi bersama KPU terkait keberadaan kepengurusan DPP Djan Faridz yang tidak memiliki SK Kemenkum dan HAM.
Hal itu diutarakan oleh Wasekjen Bidang Hukum dan HAM PPP versi Muktamar Surabaya Arsul Sani. Muktamar PPP Surabaya memilih Romahurmuziy menjadi ketua umum.
"Besok (21/7) DPP PPP akan konsultasi dengan KPU karena yang tidak menabrak hukum adalah kalau calon DPP PPP itu diajukan oleh DPP Romahurmuziy dan DPP Suryadharma Ali," ujarnya. Ia mengingatkan DPP Djan Faridz tidak bisa mengajukan calon lantaran DPP-nya tidak pernah mendapatkan SK Kemenkum dan HAM.
Proses seleksi calon kepala daerah, menurut dia, sudah menjaring lebih dari 190 calon. Tahap selanjutnya ialah seleksi di DPP PPP.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mengklaim semua kubu di PPP sangat kompak dalam menghadapi pemilu kada serentak. Kedua belah pihak telah berkomunikasi satu sama lain untuk menentukan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. "Saya tidak lihat ini masalah. Semua kubu itu pasti kader kami sendiri. Pasti kader PPP."
Munculkan masalah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menganggap kepengurusan ganda dalam pilkada rentan menjadi bom waktu.
"Itu kan masih secara politik disepakati, belum menyelesaikan persoalan kepengurusan mana yang berhak tanda tangan. Masak ada dua ketua umum dan sekretaris jenderal menandatangani surat pencalonan," ujar Nelson.
Nelson menanggap peraturan itu masih menyisakan persoalan dan rawan digugat, khususnya kalau calon yang memakai pendaftaran ganda menang dalam pilkada.
"Harus ada peraturan tegas yang dibuat KPU soal pendaftaran ganda secara lebih rinci," cetusnya. (Ind/MTVN/T-2)