Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan mobil dinas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Yuddy Chrisnandi untuk mudik Lebaran 2016 menyalahi aturan. Pasalnya, berdasarkan aturan tentang penggunaan mobil dinas, Yuddy tidak dibenarkan menggunakan sarana dan prasarana di luar kerja sebagai menteri.
"Prinsip-prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu, prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," tegas Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dihubungi, Rabu (13/7).
Giri mengatakan pimpinan lembaga negara apalagi lembaga yang membawahi seluruh aparatur negara patutnya memberikan contoh di setiap lakunya.
Hal itu memang tidak diatur dalam aturan baku, namun secara prinsip etika prilaku, Yuddy patutnya memberikan contoh dengan semangat reformasi birokrasi.
Ia mengungkapkan, pengguaan mobil dinas untuk mudik oleh Yuddy harusnya tidak terjadi. Prinsip etika sudah jelas bertentangan. Kemudian apabila menilik aturan yang sudah menjelaskan soal mobil dinas pun sama.
"Prinsip dasarnya barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Inilah yang diatur dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah," terang Giri saat dihubungi, kemarin 13/7.
Menurutnya, tidak hanya aturan itu yang harusnya dicamkan oleh seluruh penyelenggara negara yang mendapatkan fasilitas kedinasan. Aturan lain yang menegaskan sama juga sudah ada sejak 2013 yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 48 tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Itu sesuai Pasal 9 ayat 1, yang menyebutkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disediakan kendaraan dinas," ungkapnya.
Giri menjelaskan, saran dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas hanaya digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.
"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentinga pribadi," tukasnya.
Terkait ini, Yuddy seperti sebelumnya menyatakan bersikukuh aksinya menggunakan mobil dinas tidak melanggar aturan apapun. Pasalnya, mobil dinas yang dibiayai dari APBN atau uang rakyat itu melekat bagi dirinya selaku Menteri PanRB. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved