Sekwan DPRD DKI Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sanusi

Damar Iradat
13/7/2016 12:35
Sekwan DPRD DKI Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sanusi
(Sekretaris Dewan DPRD DKI, M Yuliadi -- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan DPRD DKI, M Yuliadi. Yuliadi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang untuk tersangka M Sanusi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Yuliadi akan dimintai keterangan berkaitan untuk mengorek profil Sanusi sebagai anggota DPRD DKI. Yuliadi juga akan ditanya soal gaji atau penghasilan MSN dalam kapasitas sebagai anggota dewan.

"Jadi, soal statusnya MSN," kata Priharsa di Gedung KPK, Rabu (13/7).

Selain Yuliadi, lembaga antirasywah itu juga akan memanggil seorang advokat bernama Adi Kurnia, serta dua orang dari pihak swasta, Tasdikiah dan Gerry Prasetya. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sanusi.

Senin (11/7), KPK menambah sangkaan terhadap Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi untuk menyamarkan asal-usulnya.

Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Surat perintah penyidikan telah ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya