Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Orangtua Brigadir J Bersyukur Atas Vonis Kuat Maruf

Khoerun Nadif Rahmat
14/2/2023 13:44
Orangtua Brigadir J Bersyukur Atas Vonis Kuat Maruf
Kuat Maruf(MI/Adam Dwi)

ORANG Tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Jakarta Selatan.

"Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, JPU dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan," kata Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Selasa (14/2).

Rosti percaya hakim merupakan utusan Tuhan untuk memberikan rasa keadilan. Ia pun mengatakan vonis 15 tahun Kuat sudah adil atas kematian mendiang anaknya.

"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," ungkapnya.

Ayah Brigadir J, Samuel, menilai Kuat berbelit-belit selama persidangan dan berpura-pura bodoh.

"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," sebut Samuel.

"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh, dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," imbuhnya.

Baca juga: Kuat Dinilai Berikan Keterangan Berbelit dalam Persidangan

Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).

Adapun hal yang memberatkan bagi Kuat menurut Majelis Hakim ialah Kuat dinyatakan tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit selama persidangan.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Kuat memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," sebut Hakim.

Hakim pun menyatakan Kuat telah ikut serta dalam pembunuhan berencana kepada korban Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim.

Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tutur Hakim.

Majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya