KPK Dalami Aset Rohadi

Damar Iradat
13/7/2016 12:24
KPK Dalami Aset Rohadi
(Rohadi -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami sejumlah aset milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara kasus pencabulan di PN Jakarta Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pendalaman terhadap aset-aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan tindak pidana korupsi.

"Untuk itu, KPK akan memulai mendalami aset milik Rohadi," ujar Priharsa, Rabu (13/7).

Namun begitu, ia mengaku belum mengetahui, apakah pihaknya telah mengirimkan surat perrmintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Rohadi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Rohadi diklaim memiliki harta kekayaan yang cukup banyak.

Saat ditelusuri lebih jauh melalui laman resmi KPK yakni acch.kpk.go.id, nama Rohadi dan jumlah harta kekayaannya tidak muncul. Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Harefa membenarkan bahwa Rohadi belum pernah melaporkannya.

"Padahal Panitera Pengadilan wajib lapor (harta kekayaan)," tutur Cahya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Diketahui sebelumnya, Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Keduanya ditangkap bersama pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Keempatnya ditangkap lantaran telah bertransaksi suap. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Suap itu diduga terkait ada perjanjian perkara Saipul Jamil yang terjerat kasus pelecehan seksual. Saipul telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bertha, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya