KPK Duga Putu Sudiartana Jadi Makelar Proyek

Damar Iradat
13/7/2016 11:55
KPK Duga Putu Sudiartana Jadi Makelar Proyek
(Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

ANGGOTA Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana diduga bertindak sebagai makelar proyek. Putu merupakan tersangka dalam kasus terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tersebut beralasan. Sebab, uang suap yang diterima Putu berasal dari hasil pengurusan proyek yang tidak berkaitan dengan tugas di Komisi III.

"KPK menemukan dugaan dia (Putu) memiliki kemampuan untuk mengurus perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7).

Ia menambahkan, dalam kasus Putu, meskipun proyek yang diupayakan tidak terkait dengan posisinya di Komisi III DPR, bisa jadi Putu mengandalkan pengaruhnya sebagai anggota dewan. Pemberi suap meyakini bahwa Putu dapat melakukan sesuatu karena jabatannya.

Selain Putu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Sudiartana, Noviyanti: orang kepercayaan Sudiartana, Suhaemi: Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto; dan pihak swasta bernama Yogan Askan.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di empat lokasi yang berbeda pada 28 Juni 2016. Status tersangka pun disematkan setelah pemeriksaan intensif 1x24 jam.

Kasus bermula dari rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat untuk pembangunan 12 ruas jalan. Suprapto ingin proyek senilai Rp300 miliar itu berjalan.

Suhaemi, yang memiliki koneksi ke anggota DPR RI, menjanjikan Suprapto untuk dapat memuluskan proyek 12 ruas jalan di Sumbar. Caranya, dengan memasukan proyek itu ke APBN Perubahan 2016.

Atas janji itu, Suprapto bersama Yogan kemudian memberikan suap sebesar Rp500 juta dan S$40 ribu. Uang itu ditujukan kepada Sudiartana selaku legislator.

Uang sebesar Rp500 juta diberikan secara bertahap melalui beberapa transfer dari tiga nomor rekening, salah satunya milik Noviyanti. Dalam penangkapan, penyidik juga mengamankan bukti transfer dan S$40 ribu di rumah Sudiartana.

Yogan Askan dan Suprapto pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya