MESKI ditentang banyak kalangan, pemerintah tetap memberikan remisi kepada koruptor pada Hari Raya Idul Fitri kali ini. Komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi pun dipertanyakan.
Untuk Lebaran tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 54.434 narapidana. Dari jumlah itu, 2.000 orang merupakan terpidana kasus korupsi.
Langkah itu, menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, berpotensi melemahkan upaya penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum lainnya.
"Pada saat KPK, kejaksaan, dan kepolisian memproses pelaku korupsi hingga ke pengadilan dan hakim menghukum pelaku, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara atau dikurangi hukumannya," ujar Emerson saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Pemberian remisi kepada koruptor, imbuh dia, berdampak pada usaha penjeraan pelaku korupsi. Perang besar melawan koruptor, calon koruptor, dan para sekutunya pun sulit untuk segera mendapatkan kemenangan.
Hal yang sama diutarakan aktivis dari Komite Antikorupsi, Wiwin Suwandi. Ia mengingatkan bahwa sebenarnya sudah ada peraturan untuk mempersulit pemberian remisi kepada koruptor, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012.
Dalam PP itu digariskan, remisi bagi narapidana kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya mesti memenuhi syarat tambahan. Untuk korupsi, misalnya, harus bersedia bekerja sama dan membantu membongkar perkara yang dilakukannya. Mereka juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun, Wiwin menegaskan pemerintah cenderung mengabaikan syarat tersebut. Pemberian remisi tak mempertimbangkan apakah terpidana telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator. "Keluarnya peraturan tersebut seharusnya memperketat pemberian remisi."
Membantah Saat dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun, menepis anggapan bahwa pihaknya sembarangan menghadiahkan remisi kepada para terpidana korupsi. Ia menegaskan potongan hukuman diberikan melalui pertimbangan ketat dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
"Ya, memang kalau mau mendapat remisi harus melalui syarat-syarat tertentu, dan semuanya memenuhi syarat," tutur Ma'mun. Namun, ia tak bersedia memastikan apakah seluruh terpidana korupsi yang mendapat remisi kali ini sudah menjadi justice collaborator dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Ma'mun mengaku belum mendapatkan data seluruh terpidana korupsi yang mendapatkan remisi. Ia baru bisa memastikan bahwa di antara mereka terdapat M Nazaruddin dan Gayus Tambunan.
Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang mendapatkan remisi satu bulan. Gayus yang terbelit kasus suap pajak mendapat diskon hukuman 1,5 bulan. Hanya saja, keduanya divonis sebelum PP No 99/2012 diberlakukan. (X-9)