Panduan Hukum Diperlukan untuk Tangani Imigran Ilegal

Basuki Eka Purnama
13/7/2016 07:48
Panduan Hukum Diperlukan untuk Tangani Imigran Ilegal
(Menkumham Yasonna Laoly. -- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perlu ada panduan hukum untuk menangani imigran ilegal karena sampai kini Indonesia belum memilikinya.

"Memang sekarang kita sedang mengalami banyak persoalan terkait imigran ilegal seperti di Aceh dan Riau. Nanti, kami akan mengoordinasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian Luar Negeri serta Badan Intelijen Negara agar punya panduan jelas menangani imigran ilegal," ujar Yasonna, Selasa (12/6).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan sebenarnya Indonesia berada pada posisi yang sulit terkait imigran gelap yang datang ke Indonesia.

Pada satu sisi, Indonesia belum memiliki standar pelayanan imigran, tetapi di sisi lain jika tidak diterima, Indonesia akan mendapat kritikan dari dunia internasional.

"Persoalannya adalah semakin dilayani, mereka semakin datang. Imigran ini kan juga berbeda-beda, ada yang datang hanya karena masalah ekonomi, politik," imbuh Yasonna.

Dia mengatakan pemerintah nantinya juga akan bekerja sama dengan lembaga pengungsi PBB UNHCR dan organisasi migran internasional (IMO) yang bisa membantu dari sisi fasilitas.

Sebagai contoh adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang saat ini menangani 1.052 imigran ilegal yang dibagi dalam delapan tempat.

Mereka pun meminta agar didorong pembentukan payung hukum yang jelas, supaya para imigran tidak resmi itu tidak datang berbondong-bondong ke wilayah tersebut. Pemerintah pun berjanji menindaklanjuti permintaan tersebut. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya